GO BENGKULU, LEBONG – Pleno KPU Kabupaten Lebong selesai dilaksanakan, Selasa (15/12/2020). Berlangsung sekira 12 jam dimulai dari pukul 10.00 WIB dan berakhir sekira pukul 22.00 WIB. Dari hasil pleno diketahui Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3, Kopli Ansori-Fahrurrozi meraih suara tertinggi yakni, 23.665 suara sah. Kemudian disusul paslon nomor urut 4, Teguh-Nasirwan dengan jumlah suara sah sebanyak 22.275. Di urutan ketiga diduduki oleh paslon nomor urut 2, Armansyah Mursalin-Masropen Iriadi, dengan jumlah suara sah sebanyak 15.179. Sementara di urutan terakhir diduduki oleh paslon nomor urut 1, Dalhadi-Wawan Fernandez, dengan total suara sah sebanyak 5.099.
Hanya saja, dari 4 paslon yang ada di Kabupaten Lebong hanya 2 paslon saja yang mengirim saksinya untuk menghadiri rapat pleno tingkat Kabupaten yang digelar oleh KPU itu, yakni saksi dari paslon nomor urut 4 dan saksi dari paslon nomor urut 3. Menariknya lagi setelah dilakukan penghitungan suara dari seluruh kecamatan, saksi dari paslon Teguh-Nasirwan enggan menandatangani berita acara hasil dari rapat pleno yang digelar. Pihaknya (Saksi paslon Teguh-Nasirwan, red) menilai ada kejanggalan dari proses pencoblosan yang digelar pada 9 Desembedr lalu. Saksi paslon nomor urut 4 yang dihadiri oleh Eko Prabowo bersama 2 rekannya menyebut, pihaknya menolak tanda tangan karena pihak KPU tidak bisa menjelaskan apa yang dipertanyakan oleh pihaknya terkait adanya indikasi kejanggalan dari proses Pilkada Kabupaten Lebong tahun 2020.
“Kami menolak untuk menandatangani berita acara tadi karena kami menilai ada kejanggalan dari proses pencoblosan yang digelar beberapa hari lalu. Kami tadi menyampaikan pada waktu rapat tapi pihak KPU tidak bisa menjelaskan. Jadi kami memilih untuk tidak tanda tangan,” kata Eko.
Bukan hanya itu, dia juga mengaku akan melaporkan dugaan kejanggalan tersebut kepada Bawaslu.
“Kami akan melapor ke Bawaslu besok, terkait apa saja dugaan pelanggaran yang akan kami laporkan silahkan kawan-kawan pantau besok di Bawaslu,” tutupnya.
Sementara, menyikapi hal itu Ketua KPU Lebong Salahudin Al Khidir menyebut, hal itu tidak akan menggugurkan keabsahan hasil pleno yang digelar. Ditandatangani atau tidak itu hak masing-masing saksi. Pihaknya hanya menjalankan proses sesuai dengan tahapan semestinya. Jika menurut mereka (saksi paslon, red) ada indikasi kecurangan atau kejanggalan, dirinya mempersilahkan untuk menempuh jalur semestinya.
“Kita sudah menggelar pleno sesuai dengan tahapan dan prosedur yang ada, kalau kawan-kawan dari saksi paslon menilai ada kejanggalan dari proses pemungutan suara kemarin, silahkan saja mereka lapor ke Bawaslu. Mau tanda tangan atau tidak itu kan hak mereka. Tapi tidak akan membatalkan hasil pleno kita ini,” jelas Kidir. (YF)