/
/
headlinekepahiang

Pesta Hajatan di Kepahiang Masih Diperbolehkan, ini Syaratnya

190
×

Pesta Hajatan di Kepahiang Masih Diperbolehkan, ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
pesta di Kepahiang masih diperbolehkan

GO BENGKULU, KEPAHIANG – Terus meningkatnya jumlah konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Kepahiang, Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kepahiang menggelar rapat koordinasi di aula Setda, Kamis (26/11/2020). Rapat yang dipimpin Plt. Bupati Kepahiang, Netty Herawati, S.Sos, ini dalam rangka mengambil langkah antisipasi lonjakan penyebaran wabah Covid-19 yang saat ini sudah bertransmisi lokal dan menembus angka 120 orang.

Dari hasil rapat yang digelar, disimpulkan bahwa yang perlu diperhatikan adalah terkait kepatuhan terhadap protokol kesehata. Jika setiap orang mematuhi protokol kesehatan tentu rantai penyebaran wabah Covid-19 dapat diputuskan. Seperti yang disampaikan Eko Guntoro, SH, yang hadir mewakili pimpinan DPRD Kepahiang, menuturkan, lonjakan pasien Covid-19 di Kabupaten Kepahiang terjadi pada priode September, Oktober hingga November. Menurutnya, salah satu penyebabnya adalah ramainya pergelaran pesta hajatan yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Penegakan protokol kesehatan pada penyelenggaraan pesta dan hajatan tentu wajib dilakukan, hal ini yang perlu kita tegaskan lagi, dalam permohonan ijin keramaian kan sudah jelas terkait poin-poin yang harus dipenuhi. Seperti menyediakan tempat cuci tangan, pengukur suhu, penggunaan masker dan pengaturan tempat duduk, hal ini yang harus ditegaskan lagi, kalau ada pelanggaran tentu gugus tugas harus mengambil sikap,” ujar Eko.

Setelah melalui proses rapat panjang, akhirnya diambil kesimpulan dan kesepakatan, bahwa pergelaran acara hajatan masih boleh dilakukan dengan catatan wajib mematuhi protokol kesehatan.

“Pesta dan hajatan diperbolehkan tapi dengan catatan wajib mematuhi protokol kesehatan yang lebih ketat misalnya, menyiapkan tempat cuci tangan, menyediakan alat pengukur suhu, memakai dan menyiapkan masker serta mengatur jarak tempat duduk dan larangan untuk bersalaman,” Sampai Plt.Bupati Netti Herawati setelah melalui pembahasan alot dan kesepakatan dari peserta rapat.

Dia menambahkan, terkait penyelenggaraan pesta dan hajatan yang berpotensi menjadi klaster penyebaran covid-19, diperlukan peran serta dan tanggung jawab semua pihak, tidak hanya gugus tugas menjadi tanggungjawab setiap orang.

“Saya tekankan sekali lagi baik kepada para camat, kades dan Kepala OPD bahwa penegakan protokol kesehatan dalam menekan penyebaran Covid-19 ini adalah tanggung jawab kita semua karena ini masalah nyawa, terutama dalam penyelenggaran pesta dan hajatan,” tegasnya.

Rapat yang dipimpin Plt.Bupati Kepahiang Netti Herawati,S.Sos, juga turut dihadiri unsur Forkopimda, Ketua MUI, Kepala OPD dan para camat dalam lingkup pemerintah kabupaten kepahiang. (OJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *