GO BENGKULU, LEBONG – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong, nomor urut 3, Kopli Ansori-Fahrurrozi, sedang hangat diperbincangkan, bahkan sampai ke pelaporan ke pihak Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu).
Pasalnya, pasangan nomor urut 3 ini berkampanye dengan menyampaikan salah satu visi misinya terkait pentingnya dunia pendidikan. Dalam kampanyenya beliau menyampaikan, jika terpilih menjadi Bupati Lebong, dirinya akan memperjuangkan dunia pendidikan. Salah satunya dengan memperjuangnkan agar kuota penerima beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) terus ditambah agar anak-anak tidak mampu di tanah kelahirannya bisa bersekolah dan mendapat beasiswa dari pemerintah.
Dalam kampanyenyenya beliau juga menyampaikan, bahwa jauh sebelum dirinya memutuskan untuk maju di Pilkada Lebong, yakni sejak tahun 2018 lalu dirinya telah berbuat untuk memperjuangkan kuota penerima PIP di tanah kelahirannya. Hal itu dia lakukan bersama Dewi Coryati, salah satu anggota DPR RI Komisi X yang diketahui berasal dari partai yang sama dengannya, yakni, Partai Amanat Nasional (PAN). Kopli Ansori ikut membantu Dewi Coryati untuk mendata siapa saja siswa di Kabupaten Lebong yang tergolong tidak mampu dan dianggap pantas untuk mendapat PIP, agar mereka bisa mengenyam pendidikan hingga ke perguruan tinggi.
Jadi pantas saja jika saat ini beliau menyampaikan niat baik dan perjuangan yang telah dilakukannya untuk dunia pendidikan di Kabupaten Lebong, apa lagi saat ini beliau sedang berkompetisi untuk memikat hati masyarakat Lebong untuk menduduki kursi nomor satu di Negeri Swarang Patang Stumang. Terlebih lagi pasangannya, Fahrurrozi, merupakan salah satu tokoh yang telah lama berkiprah di dunia pendidikan Kabupaten Lebong.
Kemudian jika dilihat dari kacamata hukum, apa yang disampaikan oleh pasangan Kopli Ansori – Fahrurrozi serta Dewi Coryati pada saat moment kampanye Pilkada bukanlah pelanggaran hukum. Sebab di kampanye dalam ajang Pilkada memang dianjurkan untuk adu program yang sifatnya membangun bukannya adu fitnah, hoax, apa lagi menghujat atau kampanye hitam. Menyampaikan program yang pro rakyat bukanlah larangan.
Kalau disebut melanggar pasal 71 ayat (3), itu pun tidak bisa. Karena pasal 71 ayat (3) itu khusus larangan bagi petahana untuk tidak menggunakan program pemerintah yang dapat merugikan pasangan calon lain. Sementara, Kopli-Fahrurrozi dan Dewi Coryati bukan petahana.
Dari 11 larangan dalam kampanye sebagaimana termuat dalam pasal 69 UU nomor 8 tahun 2015, tidak ada yang dilanggar oleh Kopli Ansori – Fahrurrozi dan Dewi Coryati.
Demikian juga jika mau dikait-kaitkan dengan Pasal 71 ayat (1) pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah-satu paslon.
Siapa yang dirugikan seperti yang dimaksud dalam pasal ini?
Kalau ada oknum yang merasa dirugikan karena Kopli-Fahrurrozi dan Dewi Coryati membantu penyaluran beasiswa PIP bagi warga Lebong, maka itu sama artinya oknum tersebut tidak ingin anak-anak di Kabupaten Lebong menjadi pintar. (rls)
Muara Aman, 24 Nopember 2020
Tim Hukum Kopli-Fahrurrozi:
Agustam Rachman, SH,MAPS
Aprinaldi,SH
Satria Budhi Pramana,SH.