/
/
headlineLebongpotret-desa

Tiga Desa Belum Realisasikan DD ADD Tahap II, Tahap III Terancam SiLPA

70
×

Tiga Desa Belum Realisasikan DD ADD Tahap II, Tahap III Terancam SiLPA

Sebarkan artikel ini
3 DESA BELUM REALISASIKAN DD ADD TAHAP II

GO BENGKULU, LEBONG – Hingga pertengahan November 2020 yang hanya menyisakan kurang lebih satu bulan menjelang akhir tahun anggaran 2020, masih terdapat 3 desa di Kabupaten Lebong yang belum merealisasikan DD ADD tahap II. Meliputi, Desa Sukau Datang, Kecamatan Plabai, Desa Bentangur, Kecamatan Uram Jaya dan Desa Gandung, Kecamatan Lebong Utara. Parahnya lagi untuk Desa Gandung yang belum sama sekali mereaslisasikan DD ADD nya sejak tahap I tahun 2020. Bahkan informasi terhimpun untuk DD ADD tahap III tahun anggaran 2019 saja desa tersebut masih SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran).

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMD-Sos) Lebong, Reko Haryanto, S.Sos., M.Si, melalui Kepala Bidang PMD, Eko Budi Santoso, SP., M.Eng, dari 93 Desa yang ada di Kabupaten Lebong, hanya tersisa 3 desa yang belum merealisasikan DD ADD tahap II tahun anggaran 2020. Dia menjelaskan, dari 3 desa tersebut, 2 desa sudah menyampaikan pengajuannya dan saat ini masih dalam proses, yakni Desa Sukau Datang sudah mengantongi rekomendasi Sekda dan Desa Bentangur masih menunggu rekomendasi dari Kadis (PMD-Sos). Sementara, untuk Desa Gandung belum ada tanda-tanda dari pemerintah desa (Pemdes) setempat untuk melakukan pencairan.

“Yang sudah ngurus ke sini (kantor PMD, red) baru Desa Sukau Datang dan Desa Bentangur, sementara Desa Gandung belum,” ungkapnya, Kamis (12/11).

Eko juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap 3 desa tersebut yang diprediksi tidak akan bisa merealisasikan DD ADD tahap III nya nanti. Kekhawatirannya itu bukan tanpa alasan jika berpedoman pada PMK 40/PMK.07/2020 yang menjelaskan pencairan Dana Desa tahun 2020 dibagi menjadi 3 tahap, yakni, tahap I sebesar 40 persen, tahap II 40 persen kemudian tahap III 20 persen.

“Untuk tahap I dan II proses pencairannya juga dibagi menjadi 3 bagian. Pencairan pertama sebesar 15 persen, kemudian baru bisa dicairkan lagi paling cepat 14 hari berikutnya 15 persen. Terakhir 14 hari berikutnya baru sisanya 10 persen,” terang Eko.

Artinya, lanjut Eko menjelaskan, untuk merealisasikan anggaran tahap II ini saja dibutuhkan waktu sekitar 1 bulan lebih. Jika dihitung dari sekarang (pertengahan November, red), satu setengah bulan ke depan adalah akhir bulan Desember.

“Apakah mungkin masih bisa diserap kalau sudah di penghujung tahun,” tandas Eko pesimis. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *