GO BENGKULU, KEPAHIANG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, menggelar sosialisasi dan diskusi terkait persiapan penyusunan rancangan Peraturan Bupati tentang tata cara pendirian, pengurusan, pengelolaan serta pembubaran Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama, bertempat di aula Hotel Umroh, Kabupaten Kepahiang, Selasa (10/11). Acara dibuka langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Burlian, SE.
Dalam sambutannya Burlian menyebut, pentingnya sosialisasi kepada para pendamping untuk disampaikan kepada desa. Menurutnya, dengan adanya BUMDes akan menjadi icon tersendiri bagi desa dan juga akan meningkatkan perekonomian masyarakat desa jika dikelola dengan baik. Dan juga dia menyebut dana BUMDes adalah uang Negara yang penggunaannya harus jelas dan harus ada pertanggungjawabannya sesuai dengan peraturan yang ada.
“Saya harap dengan digelarnya sosialisasi ini para pendamping desa bisa mensosialisasikan tentang manfaat BUMDes aturan-aturan yang mengatur tentang BUMDes,” kata Asisten I.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD, Ris Irianto, mengatakan, tujuan digelarnya sosialisasi tersebut adalah untuk meminta pendapat dari para pendamping desa se-Kabupaten Kepahiang tentang Perbub baru yang akan diusulkan, mengingat Perbub nomor 18 Tahun 2017 mungkin tidak relevan lagi untuk diberlakukan untuk saat ini.
“Tujuan kita menggelar sosialisasi ini kita ingin meminta pendapat atau pun masukan dari para pendamping se-Kabupaten Kepahiang terkait Perabub baru yang akan kita usulkan, mengingat saat ini Pemerintah Pusat sedang menggodok peraturan baru tentang BUMDes,” ujarnya. (OJ)