/
/
headlinehukum-peristiwaLebong

Perkara Pasar Pelabuhan Talang Leak Terus Bergulir, Hasil Audit Terbit Pekan Depan

181
×

Perkara Pasar Pelabuhan Talang Leak Terus Bergulir, Hasil Audit Terbit Pekan Depan

Sebarkan artikel ini
kasi pidsus

GO BENGKULU, LEBONG – Perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Pasar Tradisional Modern (PTM) Pelabuhan Talang Leak tahun 2019 lalu yang sudah menyeret 2 orang tersangka hampir saja rampung. Seperti yang disampaikan Kajari Lebong, Fadil Regan, SH.,MH, melalui Kasi Pidsus, Ronald Thomas Mendrofa, SH, Kamis (5/11), saat ini pihaknya masih menunggu hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilaksanakan oleh auditor BPKP RI perwakilan Bengkulu. Dia menyebut, penghitungan akan rampung pekan depan.

“Info terakhir dari BPKP, rencananya akan menyerahkan hasil PKKN yang telah rampung minggu depan, kira-kira 12-13 November 2020 kepada kami,” sampai Ronald.

Dilanjutkan Ronald, setelah pihaknya menerima hasil audit PPKN dari tim auditor BPKP, selanjutnya berkas perkara akan dilimpahkan ke Jaksa Peneliti paling lambat sekitar tanggal 16-17 November 2020.

“Setelah itu, berkasnya kira-kira 7 hari diteliti nanti baru bisa diinformasikan apakah ada P-19 (Petunjuk melengkapi) atau P-21 (Jika sudah lengkap),” bebernya.

Saat ditanya apakah ada pemanggilan pihak-pihak lain terkait perkara tersebut, dia mengaku untuk sementara belum ada, karena sampai saat ini pihaknya masih menunggu dan akan membaca hasil audit dari BPKP terlebih dahulu. Termasuk juga, apakah nantinya akan ada pergeseran nilai kerugian Negara (KN) atau tidak, pihaknya belum bisa memastikan.

“Kalau untuk hasilnya nanti apakah ada selisih dengan hasil audit BPK RI sebelumnya, apakah lebih besar, sama atau lebih kecil, kami belum dapat informasi dari BPKP. Mungkin saja bisa bergeser, tapi kita tunggu hasil akhir tim audit BPKP,” pungkasnya.

Untuk diketahui, penetapan kedua tersangka SY dan RF dalam perkara pembangunan fisik PTM Pelabuhan Talang Leak, berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI melalui Kementerian Perdagangan tahun 2019 lalu. Dalam LHP tersebut, terdapat temuan KN senilai Rp 393 juta dan ditetapkan menjadi TGR. Tersangka lalu diberi waktu selama 60 hari untuk menyelesaikan. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, yang bersangkutan tidak juga menyelesaikan kewajibannya. Informasi terhimpun, KN senilai Rp 393 juta yang ditetapkan sebagai TGR oleh BPK RI sudah dikembalikan oleh SY, hanya saja pengembalian dilakukan setelah status perkaranya dinaikkan menjadi penyidikan sehingga tidak dapat menggugurkan perkaranya pidananya. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *