GO BENGKULU – Seorang karayawan showroom di Kota Bengkulu yang berinisial Y ditangkap anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit Renakta Reskrimum Polda Bengkulu. Tersangka Y ditangkap atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan masih berstatus sebagai pelajar.
Dijelaskan Kanit PPA Subdit Renakta Reskrimum Polda Bengkulu, AKP. Nurul Huda, terungakapnya perkara tersebut berawal saat Y nekat mengunggah video persetubuhan mereka (video pelaku dan korban, red) ke media sosial (medsos). Akibat dari unggahan video tersebut, korban yang statusnya masih seorang pelajar dikeluarkan dari sekolahnya, kemudian hal tersebut diketahui oleh orang tua korban. Tidak terima perbuatan Y terhadap anaknya, orang tua korban lalu melaporkan Y ke Polda Bengkulu.
Mendapat laporan dari orang tua korban, unit PPA Subdit Renakta Reskrimum Polda Bengkulu melakukan penyelidikan lalu membekuk tersangka di tempat kerjanya di salah satu Showroom mobil di Kota Bengkulu, pada Rabu (21/10).
“Ya mereka ini pacaran, memang dilakukan suka-sama suka, tapi korban kan masih anak-anak,” kata Nurul Huda.
Dia juga menjelaskan, pelaku Y nekat mengunggah video persetubuhannya dengan korban karena kesal terhadap korban yang telah memutuskan hubungan (pacaran, red) mereka. Tidak terima atas keputusan korban, pelaku Y mengancam akan menggunggah video layaknya suami isteri mereka ke akun Instagram milik korban yang akunnya dikuasai oleh tersangka.
“Tersangka tidak terima karena diputuskan oleh korban. Y sempat mengancam akan menggungah video persetubuhan mereka ke medsos melalui akun milik korban yang dikuasai oleh Y. Dan hal itu benar-benar dilakukannya,” terang Nurul.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Junto pasal 76D dan pasal 82 ayat 1 Junto pasal 76E UU Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 hingga 15 tahun. (**)