/
/
headlineLebong

Sekda Minta Audit Bumdes, Inspektorat Ngaku Tidak Ada Anggaran

223
×

Sekda Minta Audit Bumdes, Inspektorat Ngaku Tidak Ada Anggaran

Sebarkan artikel ini
sekda mustarani abidin, sh

GO BENGKULU, LEBONG – Terkait minimnya laporan dari Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang ada di Kabupaten Lebong, Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H. Mustarani Abidin, SH., M.Si, meminta Inspektorat untuk melakukan audit terhadap badan usaha yang bermodalkan dari Dana Desa (DD) ini. Hal tersebut bukan tanpa alasan, dari 20 desa yang telah melakukan penyertaan modal terhadap Bumdes di desanya, baru 2 (dua) desa saja yang mengisi laporan di aplikasi Siskeudes (Sistem Keuangan Desa). Yakni, Desa Mangkurajo dan Desa Daneu, sementara 18 desa lainnya belum ada yang mengisi laporan mereka di aplikasi Siskeudes.

Dikatakan sekda, sejatinya pengelola Bumdes mampu mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan usaha Bumdes kepada masyarakat desa, karena modal yang mereka (Bumdes) kelola adalah uang masyarakat yang berasal dari DD. Pengelola Bumdes harus bisa mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan dengan baik, jujur dan terbuka.

“Mereka (Bumdes) harus transparan kepada masyarakat desa terkait usaha apa yang mereka kelolah, masyarakat berhak tahu bahkan juga berhak menikmati hasilnya. Modal yang disertakan itu bukan untuk kepentingan mereka pribadi, untuk itu saya minta Inspektorat segera audit Bumdes yang sudah menerima penyertaan modal dari DD di desanya,” kata Sekda.

Beliau kembali menegaskan, modal Bumdes itu dari dana desa yang di dalamnya ada hak masyarakat. Jika memang dari usaha yang mereka jalankan menghasilkan untung, maka keuntungan bisa masuk ke kas desa. Jika rugi, lanjut sekda, harus jelas kendalanya dimana dan harus bisa dipertanggungjawabkan oleh pengelolanya.

”Ini kan sumbernya dari dana desa jadi harus ada manfaatnya untuk desa. Jika ada keuntungan harus ada yang masuk ke kas desa, jika rugi harus jelas kendalanya dimana dan juga harus bisa dipertanggungjawbkan. Perlu diingat, dana Bumdes ini bukan hibah yang tidak ada pertanggungjawabannya, semua harus jelas dan harus ada pertanggungjawabannya,” tegas sekda.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat, Jauhari Candra, mengaku pihaknya belum bisa melakukan audit terhadap Bumdes yang ada di Kabupaten Lebong lantaran ketiadaan anggaran dan waktu yang sudah mepet. Lebih dari itu beliau menyebut belum ada PKPT (Program Kerja Pengawasan Tahunan) untuk melakukan audit terhadap Bumdes tahun ini.

“Belum bisa kita lakukan, anggaran kita terbatas, waktu juga sudah mepet  dan juga belum ada PKPT untuk kita lakukan audit terhadap Bumdes,” kata Jauhari (19/10).

Diakui Jauhari, sejauh ini pihaknya memang belum pernah melakukan audit terhadap Bumdes yang ada, hal itu lantaran belum adanya laporan dari masyarakat sehingga pihaknya menganggap tidak ada persoalan terkait Bumdes.

Terkait permintaan sekda untuk segera mengaudit Bumdes beberapa waktu lalu, Jauhari mengaku belum menerima surat perintah resmi dari sekda untuk melakukan audit tersebut. Dia mengaku SPT (Surat Perintah Tugas) yang diturunkan sekda adalah surat perintah untuk audit desa, bukan audit Bumdes.

“Kami belum menerima SPT untuk audit Bumdes, yang diturunkan sekda beberapa waktu lalu itu SPT untuk audit desa bukan SPT untuk mengaudit Bumdes,” tandasnya. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *