/
/
headlineLebongpotret-desa

14 Desa di Lebong Belum Ajukan Pencairan DD Tahap II

85
×

14 Desa di Lebong Belum Ajukan Pencairan DD Tahap II

Sebarkan artikel ini
pmd sos

GO BENGKULU, LEBONG – Di sisa waktu yang hanya menyisakan sekitar 2,5 (dua setengah) bulan lagi tahun anggaran 2020, sedikitnya masih terdapat 14 desa dari 93 Desa yang ada di Kabupaten Lebong belum mengajukan permohonan untuk pencairan Dana Desa (DD) tahap II. Belum diketahui secara pasti apa yang melatar belakangi 14 desa tersebut tidak segera mengajukan persyaratan untuk pencairan Dana Desanya. Bahkan isu berkembang ada yang mengatakan sebagian besar dari 14 desa tersebut terkendala di pajak yang belum mereka selesaikan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMD-Sos), Reko Haryanto, S.Sos, M.Si, membenarkan bahwa masih ada 14 desa yang belum menyerahkan persyaratan untuk pencairan DD tahap II tahun anggaran 2020. Dia mengaku belum mengetahui secara pasti apa yang melatarbelakangi 14 desa tersebut tidak segera mengajukan permohonan untuk pencairan, sementara menurutnya waktu sudah sangat mepet menuju penghujung tahun anggaran 2020.

“Iya hingga hari ini masih ada 14 desa yang belum mengajukan persyaratan untuk pencairan DD tahap II, kami belum mengetahui pasti apa kendalanya. Semestinya mereka segera merealisasikan anggaran tersebut mengingat waktu sudah sangat mepet,” kata Kadis, Selasa (20/10).

Reko juga menjelaskan, pencairan DD tahun 2020 agak sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya. Berdasarkan PMK 40/PMK.07/2020 tentang perubahan atas PMK 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, disebutkan, pencairan Dana Desa tahun 2020 dibagi menjadi 3 tahap, yakni, tahap I sebesar 40 persen, tahap II 40 persen kemudian tahap III 20 persen. Untuk tahap I dan II proses pencairannya juga dibagi menjadi 3 bulan. Bulan ke I sebesar 15 persen, bulan kedua 15 persen dan bulan ketiga 10 persen.

“Di bulan pertama Pemdes harus menyertakan Peraturan Kepala Desa (Perkades) mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa, kemudian di bulan kedua Pemdes harus menyertakan laporan pelaksanaan BLT Desa bulan pertama, begitu juga halnya di bulan ketiga Pemdes harus menyertakan laporan pelaksanaan BLT Desa bulan kedua. Artinya DD ADD tahap I dan II Dana Desa diprioritaskan untuk BLT Desa,” terang Reko.

Lebih jauh beliau mengimbau kepada Pemdes yang belum mengajukan persyaratan untuk pencairan agar segera melengkapi persyaratannya dan menyampaikan ke Dinas PMD, mengingat sekarang sudah di penghujung bulan Oktober dan hanya menyisakan beberapa bulan saja untuk tahun anggaran 2020.

“Kita minta pihak Pemdes sesegera mungkin mengajukan permohonan untuk pencairan DD ADD tahap II, takutnya nanti tidak terserap mengingat tahun anggaran 2020 hanya menyisakan beberapa bulan saja lagi,” tandasnya.

Berikut 14 Desa yang belum mengajukan persyaratan untuk pencairan DD tahap II tahun 2020:

  1. Talang Ratu
  2. Pungguk Pedaro
  3. Talang Liak II
  4. Ujung Tanjung 3
  5. Tabeak Kauk
  6. Tabeak Dipoa
  7. Sukabumi
  8. Embong I
  9. Gandung
  10. Plabai
  11. Gunung Alam
  12. Tik Tleu
  13. Suka Datang I
  14. Sebelat

(YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *