GO BENGKULU, KAUR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati yang digunakan pasangan calon (paslon) sebelum ditetapkan sebagai peserta Pilkada, Senin (19/10). Dalam operasinya Bawaslu dibantu tim dari Polres Kaur, TNI, KPU Kaur, Satpol PP, Panwascam dan PPK.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kaur, Toni Kuswoyo, mengatakan, kegiatan tersebut adalah tindak lanjut dari hasil rapat bersama pada tanggal 13 Oktober beberapa hari lalu. pasca rapat tersebut, pihaknya sudah mengingatkan kepada masing-masing paslon, baik paslon bupati maupun gubernur untuk melakukan penertiban sendiri terhadap APS nya masing-masig.
“Sebelumnya kita sudah kasih waktu selama 3 hari kepada masing-masing paslon agar mereka menertibkan sendiri APS nya, tapi sepertinya tidak diindahkan, makanya kita yang melakukan penertiban,” kata Toni.
Dari hasil penyisiran, lanjut Toni, sedikitnya ada sekitar 38 APS yang ditertibkan meliputi, 16 buah APS milik paslon Gusril Pauzi – Medi Yuliardi, 10 APS milik paslon Lismidianto- Herlian Muchrim, 10 APS milik paslon Gubernur dan wakil gubernur, Helmi Hasan – Muslihan, dan 12 APS milik Paslon Rohidin Mersyah – Rosjonsyah.
“Ada sekitar 48 APS yang kita turunkan baik paslon bupati dan wakil bupati maupun paslon gubernur dan wakil gubernur,” terangnya. (BoB)