GO BENGKULU, LEBONG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah suatu lembaga yang dibiayai dari APBN dan APBD untuk mengawas proses jalannya Pemilu agar tetap bersih dan terhindar dari kecurangan. Sejatinya dengan anggaran yang tidak sedikit itu Bawaslu dapat menjalankan fungsinya dan menjamin proses Pemilu terbebas dari kecurangan pihak-pihak tertentu.
Tapi beda dengan Bawaslu Kabupaten Lebong yang sepertinya memposisikan diri sebagai Lembaga yang hanya berfungsi untuk menampung pengaduan masyarakat terkait pelanggaran Pemilu. Buktinya, sejak dimulainya tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, hingga hari ini, Kamis (15/10), belum satupun lembaga yang menelan anggaran besar ini menemukan dugaan pelanggaran Pemilu, dan itu berbanding terbalik dengan fakta yang terjadi di lapangan.
Banyak yang tampak kasat mata pelanggaran-pelanggaran yang semestinya ditangani oleh Bawaslu, baik pelanggaran kode etik ataupun pelanggaran lainnya. Seperti yang ramai diperbincangkan saat ini, banyak ASN di Kabupaten Lebong yang secara terang-terangan terlibat dalam politik praktis yang semestinya ditindak oleh Bawalu. Ada pula mencuat dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, tapi Bawalu tetap saja memposisikan di posisi aman dan seakan tidak mengetahui isu yang ramai diperbincangkan itu. Tetap saja pihaknya beralibi tidak ditindaknya pelanggaran tersebut lantaran belum ada laporan.
“Hingga saat ini kami belum ada menerima laporan (pelanggaran, red), kalau memang ada pasti kami tindak,” ujar ketua Bawaslu, Jefrianto, saat ditanya terkait temuan pelanggaran Pemilu beberapa waktu lalu.
Hingga baru-baru ini ada salah satu perkara dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di Kabupaten Lebong yang dilaporkan oleh salah satu ormas ke Bawaslu, barulah mereka(Bawaslu, red) bertindak dan itupun merepotkan sang pelapor yang terpaksa memasang badan (mengambil resiko,red) dan terpaksa repot memenuhi undangan Bawaslu untuk memberi keterangan terkait perkara yang dilaporkan.
Kemudian ramai di media sosial terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik Pemilu yang dilakukan oleh oknum, lalu isu tersebut diangkat dalam pemberitaan di beberapa media massa di wilayah Kabupaten Lebong. Lucunya, wartawan juga dijadikan sebagai objek untuk klarifikasi terkait isu dugaan pelanggaran Pemilu yang berkembang di tengah masyarakat. Lagi-lagi menjadi pertanyaan besar, kerja Bawaslu apa?
Seperti yang terjadi baru-baru ini, jurnalis Akurat Online, Bambang Sutrisno, dipanggil untuk diminta klarifikasi terkait pemberitaan Pjs Kades diduga berpolitik praktis, berita tersebut dijadikan temuan dan wartawnnya dipanggil dengan undangan klarifikasi oleh Bawaslu Lebong. Bukan itu saja, terbaru juga menimpa jurnalis PedomanBengkulu.com, Supriyadi yang bertugas di wilayah Kabupaten Lebong, namanya juga diseret oleh Bawaslu Lebong. Bawaslu Lebong menjadikan konfirmasi berita oleh jurnalis tersebut sebagai temuan atau laporan sebagai pemberi informasi awal. Padahal saat itu, wartawan tersebut tujuannya hanya untuk mengkonfirmasikan beredarnya foto terkait keberadaan staf Panwascam Bingin Kuning, yang ikut nimbrung dalam kegiatan silaturahmi salah satu calon kepala daerah di Desa Bukit Nibung Kecamatan Bingin Kuning, yang dibagikan dalam grup WhatsApp oleh salah satu anggota grup berupa screenshot dari postingan akun Facebook.
“Lucu Bawaslu Lebong ini, sayakan konfirmasi atas isu dan informasi yang beredar terkait pelanggaran Pemilu, tapi malah konfirmasi saya dijadikan temuan sebagai informasi awal bagi mereka. Padahal dalam grup WhatsApp tersebut, juga ada staf Bawaslu sekaligus tim Humas dan operator Medsos dan website Bawaslu Lebong sendiri. Kenapa bukan dia saja yang dijadikan sumber informasi awal,” ucap wartawan pedomanbengkulu.com, Supriadi, yang mengaku namanya diseret-seret oleh Bawaslu sebagai sumber informasi awal, Kamis (15/10).
Ditambahkan Supriyadi, dengan dua kali kejadian Bawaslu Lebong menyeret jurnalis dalam proses temuan awal mereka, patut diduga Bawaslu Lebong terindikasi tidak ingin mengambil resiko atas perkara pelanggaran Pemilu dan dinilai seolah mengekang kerja Jurnalis dan memaksa Jurnalis masuk dalam proses temuan mereka.
“Kalau seperti ini kinerja Bawaslu mendingan anggarannya untuk masyarakat saja, karena masyarakat mata dan telinganya lebih tajam tidak seperti Bawaslu yang selalu tidak tahu dengan isu yang berkembang. Setiap ada perkara nunggu ada pelapor, kalau seperti ini bukannya menciptakan Pemilu damai tapi malah berpotensi menimbulkan kericuhan di tengah masyarakat, tambah lagi jika identitas pelapor atau sumber informasi tidak ditutupi,” cetus pria yang akrab disapa Jack ini. (YF)














