GO BENGKULU, LEBONG – Pasca mencuatnya pembangunan jalan di Desa Mangkurajo, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong, yang diduga masuk dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Danau Tes, dan belum mengantongi izin lantaran , Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H. Mustarani Abidin, SH., M.Si, terpaksa harus turun tangan dan jemput bola untuk mendapat rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia.
Proyek senilai Rp 10,7 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Lebong tahun anggaran 2020 itu sempat terhambat dan terpaksa harus dihentikan sementara, lantaran belum adanya kejelasan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemkab Lebong dengan pihak BKSDA. Mengingat masa akhir kontrak yang semakin dekat akhirnya Sekda Lebong, H. Mustarani berinisiatif mendatangai Kementrian LHK guna untuk menanyakan rekomendasi tersebut, dan hasilnya luar biasa Kementrian LHK mengeluarkan rekomendasi untuk diadakan PKS antara Pemkab Lebong dengan pihak BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam).
“Karena sudah lama dan rekomendasinya tak kunjung keluar, maka saya punya inisiatif sendiri untuk mendatangi Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem untuk menanyakan rekomendasi tersebut dan Alhamdulillah hasilnya rekomendasi keluar, dan pembangunan bisa kita lanjutkan,” kata Sekda, Kamis (8/10).
Diceritakan Sekda, rupanya pihak Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, sudah merekomendasikan untuk digelar PKS sejak tanggal 24 September lalu, tapi mungkin karena suatu hal sehingga surat tersebut lambat turunnya. Dari permohonan yang diajukan Pemkab Lebong sebelumnya, pihak Kementerian LHK memberikan rekomendasi untuk dijalin kerjasama peningkatan dan pemeliharaan jalan eksisting dan infrastruktur penunjang lainnya di dalam kawasan TWA Danau Tes, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong, dengan total panjang sekitar 4.700 meter, meliputi ruas jalan lingkar Mangkurajo/link 2 sepanjang ± 2.074 meter, lebar maksimal 8 meter (lebar badan jalan 6 meter), dan ruas jalan Sukasari- Trans Mangkurajo/link 3 sepanjang ± 2.626 meter lebar maksimal 10 meter (lebar badan jalan 6 meter).
“Ternyata rekomendasinya sudah lama keluar tapi gak turun-turun, untung saja kita cek langsung ke Kementerian,” tambahnya.
Di dalam rekomendasi tersebut, lanjut Sekda, ada beberapa catatan yang harus diperhatikan, seperti, rehabilitasi kawasan, perlindungan pengamanan kawasan dan keanekaragaman hayati, pencegahan kebakaran hutan, pemberdayaan masyarakat dan pengembangan wisata alam.
Di dalam surat rekomendasi tersebut Pemkab Lebong juga wajib melaksanakan kewajiban pasal 18 dan pasal 19 Peraturan Menteri Kehutanan No. P.85/Menhut-II/2014 Jo Peraturan Menteri LHK No. P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017. Kemudian spesifikasi jalan yang akan ditingkatkan wajib berpedoman pada peraturan Menteri LHK Nomor P.23/MENLHK/SETJEN/Kum.1/5/2019 tentang Jalan Strategisdi Kawasan Hutan atau Buku Pedoman Teknis Jalan Pengelolaan Hutan Tahun 2018.
“Iya ada beberapa point kewajiban yang harus kita patuhi dan itu tentu akan kita patuhi demi terwujudnya pembangunan jalan yang nantinya akan dimanfaatkan oleh masyarakat kita,” sampainya. (YF)