GO BENGKULU, LEBONG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong memanggil pemilik akun facebook atas nama Dicky Refilino. Dicky Refilino diduga telah melakukan siaran langsung di jejaring facebook sembari melontarkan kata-kata yang dinilai mengandung hujatan atau ujaran kebencian terhadap salah satu calon. Pemilik akun yang merupakan seorang PNS dan menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) Sukau Kayo, Kecamtan Lebong Atas ini diperiksa secara tertutup selama kurang lebih 2 jam, yang dimulai sekira pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB, Kamis (1/10).
Usai diperiksa, Dicky Refilino, yang berhasil dibincangi awak media di depan halaman kantor Bawaslu, mengakui, kedatangannya ke kantor Bawaslu guna memenuhi panggilan atas dugaan keterlibatannya dalam politik praktis dan dugaan ujaran kebencian yang dilontarkannya di dalam siaran langsung facebooknya beberapa waktu lalu. Dia mengaku disuguhi beberapa pertanyaan terkait video tersebut.
“Iya saya ke sini memenuhi panggilan Bawaslu terkait video saya beberapa waktu lalu,” akui Dicky.
Pada kesempatan itu pula, Dicky menyampaikan penyesalannya atas kecerobohannya itu. Dia mengaku telah mendatangi calon yang disebut-sebutnya di dalam video siaran langsungnya itu (Kopli Ansori, red) dan sudah menyampaikan permohonan maaf.
“Saya sudah nemui pak Kopli di rumahnya, dan saya minta maaf langsung, pak Kopli memaafkan saya dan dia berpesan jangan diulang lagi baik kepadanya (Kopli, red) maupun ke calon-calon lain. Saya minta maaf Pak Kopli Ansori, saya berjanji tidak akan mengulangi lagi,” tuturnya.
Baca juga: Oknum Pjs Kades Hina Salah Satu Paslon, Bawaslu Pastikan Akan Menindak
Sementara itu, Ketua Bawaslu, Jefrianto, membenarkan kedatangan Dicky Refilino ke kantornya guna memenuhi panggilan pihaknya untuk dimintai keterangan terkait video siaran langsungnya di facebook beberapa waktu lalu. Jefri mengatakan, pihaknya telah mengumpulakan alat bukti dan keterangan dari terduga pelaku dan saksi. Namun sayangnya Jefri masih enggan menyampaikan hasil pemeriksaannya apakah memenuhi unsur pelanggaran atau tidak.
“Iya sudah kita mintai keterangan (Dicky Refilino, red), untuk selanjutnya kita akan melakukan kajian dan hasilnya nanti akan kita sampaikan melalui rapat pleno. Tidak lama, mungkin seminggu kedepan sudah ada hasilnya,” kata Jefrianto. (YF)