/
/
headlinehukum-peristiwaLebong

KPM Program Sembako Keluhkan Banyak E-Warong Nakal

204
×

KPM Program Sembako Keluhkan Banyak E-Warong Nakal

Sebarkan artikel ini
e-warong nakal

GO BENGKULU, LEBONG – Program Sembako atau yang lebih dikenal dengan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang berasal dari Pemerintah pusat melalui Kementrian Sosial, kuat dugaan dijadikan sarat korupsi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, kuat dugaan banyak e-warong nakal. Diduga banyak e-warong yang menyalurkan bahan pangan kepada KPM tidak sesuai dengan Kualitas dan kuantitas semestinya. Seperti yang dikeluhkan salah satu KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang minta namanya disamarkan, dia mengaku keberatan dengan bahan sembako yang dibagikan oleh e-warong. Dia menceritakan, sering kali fisik barang yang dibagikan kepada KPM sudah dalam keadaan rusak dan tidak layak konsumsi.

“Masa kami dikasih tempe busuk, kadang kentang juga sudah busuk, kalau kami protes dia (e-warong) malah marah-marah dan mengancam akan memecat kami sebagai KPM,” kata salah satu KPM.

Dia juga mengaku, bahan pangan yang diterimanya nilainya tidak sesuai dengan nominal uang yang ditransfer ke KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) yang dimilikinya. Menurutnya, nominal uang yang disalurkan ke KKS jumlahnya senilai Rp 200.000,-. Sementara barang yang disalurkan oleh e-warong nilainya tidak mencukupi nilai tersebut.

Misalkan saja bulan ini, September 2020, dia mengaku hanya menerima beras sebanyak 13 kg, telor ayam 1 karpet, wortel 1 kg dan kentang 1 kg. Sementara bulan Agustus kemarin, lanjutnya menceritakan, dirinya hanya menerima beras 10 kg, telor 1 karpet dan kentang 1 kg.

“Kami tidak ada pilihan, kami wajib menerima barang yang sudah ditentukan oleh e-warong tanpa koordinasi dengan kami sebelumnya. Apa yang mereka kasih itulah yang kami terima. Tapi kami hitung nilai barang yang kami terima nilainya tidak sampai Rp 200 ribu, jika dijumlahkan nilainya tidak lebih dari Rp 175 ribu ,” jelasnya.

Sementara jika berpedoman pada Pedoman Umum Program Sembako 2020, semestinya KPM berhak menentukan jenis dan jumlah bahan pangan yang akan dibeli dengan dana bantuan program Sembako. Dalam artian, E-Warong tidak boleh memaketkan bahan pangan, yaitu menjual bahan pangan dengan jenis dan dalam jumlah yang ditentukan sepihak oleh e-warong atau pihak lain sehingga KPM tidak mempunyai pilihan.

KPM juga berhak dan harus memanfaatkan seluruh dana bantuan program Sembako yang sudah ditransfer ke rekeningnya. Dan tidak kalah pentingnya, e-warong juga harus mencetak resi dari mesin EDC lalu disampaikan kepada KPM. Cetak resi dimaksud memuat informasi nominal transaksi dan sisa jumlah dana yang masih tersedia pada sub-akun uang elektronik KPM.

Namun sayang, informasi terhimpun faktsnya tida demikian, dalam penyaluran program sembako  e-warong telah terlebih dahulu memaketkan bahan sembako yang akan dibagikan ke KPM dan barangnya pun ditentukan sendiri oleh e-warong tanpa koordinasi dengan pihak KPM.

Hal itupun dibenarkan oleh e-warong yang menyalurkan bahan pangan program sembako, dia (e-warong, red) mengaku bahan pangan yang dibagikan ke KPM sudah ditentukan jumlahnya dan apa saja barangnya. Menariknya lagi, dia juga mengaku barang yang akan dibagikan ke KPM ditentukan sendiri oleh pihaknya tanpa koordinasi dengan pihak KPM sebelumnya.

“Iya jumlah barangnya kami yang tentukan, dan barangnya pun kami juga yang tentukan sendiri. Kalau dulu ditentukan oleh Dinas (PMD-Sos), tapi kalau sekarang sudah diserahkan pada kami. Jadi kami sendiri yang menentukan berdasarkan kesepakatan kami sesame e-warong yang berada dalam satu wilayah kecamatan,” ungkap salah satu e-warong yang berhasil dibincangi awak gobengkulu.com.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas PMD-Sos, Reko Haryanto, S.Sos., M.Si, ketika dikonfirmasi terkait hal itu beliau mengatakan, untuk saat ini penyaluran program sembako sepenuhnya diserahkan pada e-warong. Jadi, lanjut Reko, uang ditransfer langsung ke rekening KPM kemudian mereka (KPM, red) sendiri yang datang ke e-warong terdekat untuk menukarkannya dengan bahan sembako. Terkait bahan sembako yang dibagikan ke KPM dia juga mengaku menyerahkan sepenuhnya pada e-warong, namun pihaknya lebih menyarankan agar bahan pangan yang dibagikan bervariasi dan sesuaikan dengan kebutuhan KPM.

“Untuk sekarang urusan BPNT atau Program sembako, kami serahkan sepenuhnya pada e-warong. Terkait adanya indikasi kecurangan yang dilakukan oleh oknum e-warong kami akan mengeceknya kembali di lapangan. Dan saya tegaskan jangan sampai ada permainan dalam penyaluran sembako ini, ini kan haknya keluarga kita yang kurang mampu atau keluarga rentan, jadi tolong pada e-warong lebih amanah lagi dalam menjalankan program ini,” sampai Reko.

Untuk diketahui, saat ini di Kabupaten Lebong sedikitnya terdapat sekitar 7.000-an KPM program sembako yang tersebar di 93 desa di 12 kecamatan. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *