/
/
headlineLebong

Terhitung Mulai 22 September Izin Keramaian Ditiadakan

338
×

Terhitung Mulai 22 September Izin Keramaian Ditiadakan

Sebarkan artikel ini

GO BENGKULU, LEBONG – Sepertinya  masyarakat yang hendak menggelar acara keramaian harus kembali bersabar, pasalnya terhitung mulai tanggal 22 September 2020 Polri tidak lagi mengeluarkan surat izin keramaian. Hal itu terkait dengan maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 yang dikeluarkannya pada 21 September lalu guna mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19.

Seperti yang disampaikan Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, S.I.K, terhitung mulai tanggal 22 September 2020, pihaknya tidak lagi mengeluarkan izin keramaian mengingat saat ini penyebaran pandemi Covid-19 masih belum berakhir. Dikatakannya, sesuai dengan maklumat Kapolri yang dirilisnya tanggal 21 September lalu setiap orang wajib mematuhi protokol kesehatan dan jika ditemukan pelanggaran maka pihak Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Mulai 22 September kita tidak lagi mengeluarkan izin untuk menggelar keramaian atau pengumpulam massa, baik para calon kepala daerah, masyarakat perorangan ataupun kelompok tertentu, semuanya tanpa terkecuali wajib mematuhi protokol kesehatan, terutama memakai masker, jaga jarak dan tidak mengadakan kerumunan,” terang Kapolres.

Ditanya apakah masyarakat dilarang mengadakan pesta hajatan, dia mengatakan tidak demikian. Dia mengaku pihaknya tidak melarang, tapi dia pastikan pihaknya tidak akan mengeluarkan izin untuk menggelar keramaian dan tentunya akan menindak siapa saja yang melanggar protokol kesehatan. Diperkuat lagi, lanjut Kapolres, saat ini di Kabupaten Lebong sudah ada Perbub terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan yang mesti dipatuhi setiap orang, jika melanggar tentu akan ada sanksi, bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran, sanksi administrative, sanksi sosial bahkan bisa juga sanksi pidana.

“Kesimpulannya, kami tidak melarang untuk menggelar hajatan, tapi kami juga tidak mengeluarkan izin, yang pasti jika melanggar protokol kesehatan tentu akan kami tindak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *