/
/
headlineLebong

Mulai 1 Oktober, Tidak Pakai Masker di Lebong Bakal Disanksi

295
×

Mulai 1 Oktober, Tidak Pakai Masker di Lebong Bakal Disanksi

Sebarkan artikel ini

GO BENGKULU, LEBONG – Sepertinya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong tidak main-main dalam penanganan wabah Covid-19, keseriusannya itu dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Perbub nomor 45 Tahun 2020 itu diundangkan/ditetapkan pada tanggal 7 September 2020 dan kabarnya baru ditandatangani bupati pada Senin tanggal 21 September 2020. Adapun subjek dari Perbup tersebut adalah perorangan, pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.

Seperti yang diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kabupaten Lebong, Zainal Husni, melalui Sekretaris Satpol PP, R Gunawan Wibisono, sebelum diterapkan terlebih dahulu pihaknya akan melakukan sosialisasi, terutama kepada ASN agar bisa menjadi contoh bagi masyarakat. Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi melalui media massa, pemasangan spanduk di tempat umum serta melalui media sosial, termasuk Surat Edaran (SE) yang akan disampaikan ke desa-desa melalui camat. Sosialisasi sendiri akan dimulai Selasa, 22 September hingga 30 September. Setelah Perbub disosialisasi, barulah pada tanggal 1 Oktober Perbub akan diberlakukan.

“Kita akan memberikan sosialisasi terlebih dahulu kepada ASN agar bisa menjadi contoh bagi masyarakat. Insya Allah, dimulai besok, (Selasa 22/9/2020). Setelah ASN, baru dilanjutkan dengan sosialisasi kepada masyarakat,” ungkap R Gunawan Wibisono.

Lebih jauh terkait apa saja protokol kesehatan dimaksud, Gunawan menjelaskan, untuk perorangan diwajibkan melakukan 4 M, meliputi, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Sementara untuk pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum diwajibkan menyiapkan sarana dan prasarana 4 M bagi karyawan dan pengunjung yang datang.

“Intinya 4 M, yakni, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” terang Gunawan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Lebong, Rachman, SKM, membenarkan terbitnya Perbub tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan tersebut. Untuk penegakkan disiplin, menurut Rachman akan dilakukan oleh Pemkab Lebong melalui Satpol PP, sementara pihaknya (Dinkes, red) akan lebih fokus pada penanganan jika terdapat kasus Covid-19. Dia juga mengaku menjelang diterapkannya Perbup terkait penegakan disiplin protokol kesehatan, pihaknya sudah mulai mendistribusikan masker ke masyarakat melalui kecamatan.

“Untuk pendistribusian masker sudah berjalan. Kalau tidak salah, per hari ini Senin (21/9/2020) sudah selesai untuk tiga kecamatan dan masih terus dilanjutkan,” sampai Rachman

Berikut sanksi bagi pelanggar Perbub nomor 45 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan:

Bagi perorangan:

  1. Teguran lisan atau teguran tertulis
  2. Kerja sosial berupa:
    • Membersihkan sampah di tempat yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten
    • Menyapu jalan di lokasi yang sudah ditentukan Pemerintah Kabupaten
    • Membersihkan rumah ibadah
  3. Denda administratif sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) atau menyediakan masker kesehatan sebanyak 5 buah untuk diserahkan kepada petugas yang ditunjuk.

Bagi pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum:

  1. Teguran lisan atau teguran tertulis
  2. Denda administratif sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau menyediakan masker kesehatan sebanyak 20 buah untuk diserahkan kepada petugas yang ditunjuk.
  3. Menyiapkan dan member makan orang miskin atau anak yatim paling sedikit 5 (lima) orang
  4. penghentian sementara operasional usaha, dan
  5. Pencabutan izin usaha. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *