GO BENGKULU, LEBONG – Baru-baru ini berhembus isu Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Lebong mengeluh lantaran belum ditandatanganinya Peraturan Bupati (Perbub) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Lebong Tahun 2020 oleh Bupati. Bahkan ada sebagian (Pemdes, red) yang mengklaim keterlambatan Perbub menjadi kendala bagi Pemdes untuk mengajukan permohonan pencairan Dana Desa tahap II tahun 2020. Keluhannya itu diungkapkan ke dalam salah satu grup WhatsApp “SEPUTAR LEBONG” oleh Eko Mareja, Kepala Desa Sungai Gerong, Kecamatan Amen beberapa waktu lalu.
“Sebelum cuti, kami minta seluruh calon petahana menyelesaikan perbup dd dan add perubahan. Mengingat tanggal 26 bulan ini sudah cuti. Kalau terus dimundur, kasian pembangunan di 93 desa jadi molor. Belum lagi kami evaluasi apbdes dan persyaratan pengajuan pencairan juga membutuhkan waktu. Kurang dr 3 bulan lg waktu yang efektif melakukan penyerapan pagu dd dan add TA 2020. Jangan sampai nanti, pembangunan jadi terkesan kejar tayang karna waktu yang tersisa juga sedkit,” tulis Kepala Desa Sungai Gerong, Eko Mareja, dalam grup WhatsApp SEPUTAR LEBONG, Rabu, (2/9) malam, pukul 19.16 WIB.
Menariknya, setelah agak sedikit mendesak dan seakan menyudutkan Bupati yang dinilai lamban, fakta yang terjadi malah berbalik. Setelah hampir seminggu Perbub ditandatangai bupati, hingga hari ini, Senin (14/9) belum satupun Pemdes yang datang ke kantor PMD untuk mengajukan permohonan pencairan DD ADD nya. Belum diketahui apa yang melatarbelakangi pihak Pemdes tidak segera melakukan pengajuan pencairan DD ADD yang sudah lama ditunggu-tunggu itu. Kuat dugaan pihak Pemdes belum siap dengan segala sesuatu terkait persyaratan pencairan DD ADD.
Disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMD-Sos), Reko Haryanto, S.Sos., M.Si, melalui Kepala Bidang PMD, Eko Budi Santoso, SP., M.Eng, para Pemdes diminta untuk segera mangajukan permohonan pencairan DD ADD tahap II dengan membawa kelengkapan persyaratan yang sudah ditentukan. Diantaranya, APBDes perubahan, dan laporan relisasi DD ADD sebelumnya.
“Kemarin menyalahkan Perbub lambat keluar, kok setelah hampir seminggu Perbub selesai belum satupun yang datang, kan lucu,” kata Eko.
Dia juga menjelaskan, pencairan DD tahun 2020 agak sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya. Berdasarkan PMK 40/PMK.07/2020 tentang perubahan atas PMK 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, disebutkan, pencairan Dnaa Desa tahun 2020 dibagi menjadi 3 tahap, yakni, tahap I sebesar 40 persen, tahap II 40 persen kemudian tahap III 20 persen.
Untuk tahap I dan II proses pencairannya juga dibagi menjadi 3 bulan. Bulan ke I sebesar 15 persen, bulan kedua 15 persen dan bulan ketiga 10 persen.
“Di bulan pertama Pemdes harus menyertakan Peraturan Kepala Desa (Perkades) mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa, kemudian di bulan kedua Pemdes harus menyertakan laporan pelaksanaan BLT Desa bulan pertama, begitu juga halnya di bulan ketiga Pemdes harus menyertakan laporan pelaksanaan BLT Desa bulan kedua. Artinya DD ADD tahap I dan II Dana Desa diprioritaskan untuk BLT Desa,” terang Eko.
Lebih jauh beliau meminta kepada Pemdes agar segera mengajukan permohonan pencairan DD DD tahap II, mengingat sekarang sudah bulan September dan hanya menyisakan beberapa bulan saja untuk tahun anggaran 2020.
“Kita minta pihak Pemdes sesegera mungkin mengajukan permohonan pencairan DD ADD tahap II, takutnya nanti tidak terserap mengingat tahun anggaran 2020 hanya menyisakan beberapa bulan saja lagi,” tandasnya. (YF)