GO BENGKULU – Pergelaran Pilkada serentak tahun 2020 tidak lama lagi hanya menyisakan beberapa bulan saja, yakni akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. Setiap warga Negara tentunya punya hak untuk memilih dan menentukan pilihannya kecuali TNI dan Polri.
TNI dan Polri merupakan alat negara yang dituntut untuk netral yang bertugas menjaga keamanan dan kekondusifan Negara. Di samping TNI/Polri ada pula PNS yang juga merupakan perpanjangan tangan pemerintah dalam menjalankan program pemerintah.
Berbeda dengan TNI/Polri, PNS dituntut untuk netral tapi tidak dihilangkan hak pilihnya. Seorang PNS masih diberikan hak pilih tapi tidak diperbolehkan untuk ikut andil dalam politik praktis. Seorang PNS tidak diperbolehkan ikut mempengaruhi atau memihak kepada kepentingan pihak manapun.
Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Tapi sepertinya setiap tahun politik permasalahan netralitas ASN selalu muncul ke permukaan. Tidak sedikit ASN yang dengan terang-terangan menunjukkan keperpihakannya bahkan dengan sengaja mempengaruhi pihak lain atas kepentingan pihak tertentu.
Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/9), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, mengatakan, untuk menjaga netralitas ASN di Pilkada serentak tahun 2020, Kemen PAN-RB bersama jajaran Kemenko Polhukam, BKN, KASN dan Bawaslu telah menyiapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengawasan tentang netralitas ASN pada Pilkada 2020. Penandatanganan SKB akan dilakukan pada 10 September mendatang di Kementrian PANRB.
“ASN dituntut untuk netral dan itu sudah diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014,” kata Tjahjo melalui keterangan tertulisnya.
Dia menjelaskan, SKB tersebut tujuannya untuk pedoman instansi pemerintah dalam menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil. Dan juga untuk membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengawasan netralitas Pegawai ASN. Serta mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai ASN.
“SKB ini mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai ASN,” imbuhnya.
Dia (Tjahjo Kumolo, red) berharap, dengan adanya SKB itu nanti dapat mengoptimalkan penanganan keterlibatan ASN dalam politik praktis, termasuk juga bagaimana meminimalisasi praktik kesewenang-wenangan PPK sebagai akibat dari keberpihakan atau ketidakberpihakan ASN, sehingga dapat menjamin manajemen ASN berlandaskan sistem merit.
“Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin, dan kondisi kecacatan,” tandasnya. (YF)