/
/
headlinekepahiang

Siltap Kades Beserta Perangkat Desa di Kepahiang Dipastikan Naik

408
×

Siltap Kades Beserta Perangkat Desa di Kepahiang Dipastikan Naik

Sebarkan artikel ini

GO BENGKULU, KEPAHIANG – Dipastikan penghasilan tetap (Siltap) kepala desa beserta perangkat desa di Kabupaten Kepahiang akan naik di anggaran perubahan tahun 2020 ini sesuai dengan amanah PP nomor 11 tahun 2019, yakni setara gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) golongan II A.

Hal itu dibenarkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Windra Purnawan, SP, saat dibincangi awak gobengkulu.com, Selasa (1/9) siang. Diakuinya, pihaknya (DPRD Kepahiang, red) akan menyetujui usulan kenaikan anggaran sebesar Rp 4,5 miliar di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2020 nanti yang akan digunakan untuk tambahan siltap para kepala desa beseta perangkat desa termasuk di dalamnya untuk honor Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Bukan hanya itu saja, di APBD-P nanti dia juga mengaku akan menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp 150 juta untuk honor perangkat agama.

“Iya kita sudah sepakat untuk menjalankan amanah PP nomor 11 tahun 2019, kita akan setujuai anggaran Rp 4,5 miliar di APBD-P nanti,” kata Windra.

Dengan diterapkannya PP nomor 11 tahun 2019 nanti, beliau berharap para kepala desa beserta perangkatnya akan meningkatkan pelayanan agar masyarkat mendapat pelayanan yang maksimal. Begitupun dengan BPD dan perangkat agama, agar dapat menjalankan fungsinya dengan baik.

“Ya tentu harapan kita dengan adanya kenaikan siltap ini maka pelayanan dan kinerja mereka (Kades, perangkat, BPD, perangkat agama, red) juga harus ditingkatkan untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat sesuai dengan bidangnya,” tandas Windra.

Berikut rincian siltap kepala desa dan perangkat desa jika disesuaikan dengan PP nomor 11 tahun 2019, siltap untuk kepala desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok PNS golongan II/a. Besaran siltap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok PNS golongan II/a. Sementara, besaran siltap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok PNS golongan II/a. (OJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *