GO BENGKULU, LEBONG – Lagi-lagi rapat paripurna pendapat akhir fraksi terhadap 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB pada Selasa (1/9), terpaksa harus ditunda. Penundaan ini bukan tanpa alasan, dari 25 anggota DPRD Kabupaten Lebong hanya 12 orang saja yang hadir. Sementara 11 orang lainnya izin dan 2 orang sisanya sakit. Berdasarkan peraturan DPRD Lebong nomor 1 tahun 2019 tentang Tatib (tata tertib) DPRD Lebong, untuk mengambil keputusan minimal harus dihadiri 17 orang dewan. Dengan demikian rapat terpaksa ditunda Karena tidak kuorum.
“Karena ini sifatnya mengambil keputusan minimal harus dihadiri 17 dewan. Itu sesuai dengan peraturan DPRD Lebong nomor 1 tahun 2019 tentang Tatib (tata tertib) DPRD Lebong,” kata Plt. Sekretaris Dewan (Sekwan) Lebong, Indra Gunawan, M. Si.
Dia tak menampik, ini kali kedua rapat paripurna pendapat akhir fraksi terhadap beberapa Raperda terpaksa harus ditunda. Sebelumnya pada Maret lalu juga pernah dijadwalkan untuk menggelar rapat paripurna pandangan akhir fraksi terhadap 8 Raperda, tapi pada waktu itu juga harus ditunda karena tidak kuorum. Kemudian Banmus kembali menjadwalkan hari ini, Selasa (1/9), tapi anggota DPRD yang bisa hadir hanya 12 orang jadi rapat terpaksa harus ditunda lagi.
“Kalau yang pertama dulu (Maret, red) rapat paripurna pendapat akhir fraksi terhadap 8 Raperda. Sementara hari ini masih dengan agenda yang sama tapi pendapat akhir fraksi terhadap 11 Raperda, karena ada tambahan 3 Raperda lagi. Terkait hal ini Badan Musyawarah (Banmus) akan menjadwalkan ulang,” terang Indra.
Diketahui 11 Raperda itu meliputi Raperda tentang Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Penetapan Baku Mutu Air dan Kelas Air Sungai di Kabupaten Lebong, Raperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabupaten Lebong.
Kemudian Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebong nomor 21 tahun 2007 tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Lebong, Raperda tentang Perubahan Nama Kecamatan Pelabai menjadi Kecamatan Tubei dan Raperda tentang sanitasi total berbasis masyarakat.
Selanjutnya Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Perberasan.
Sementara itu pantauan di lapangan 13 anggota dewan yang tak hadir itu adalah Teguh Raharjo Eko Purwoto, SE, Popi Ansa, Roiyana, Rama Chandra, SH, Anita Andriani, S.Sos, M.Si, Piter Saputra, S.Ikom, Mahdi, S.Sos, Alpi Haryono, SE, Wilyan Bachtiar, S.I.P, Desi Fitriawanti, Pip Haryono, Rinto Putra Cahyo, S.Kep dan M. Gunadi Mursalin, S.Sos. (YF)