GO BENGKULU, LEBONG – Sesuai dengan PKPU Nomor 5 tahun 2020, tentang tahapan pilkada serentak tahun 2020, Pendaftaran bakal calon kepala daerah akan dibuka mulai 4 September mendatang. Pendaftaran akan dibuka selama 3 hari dan akan berakhir tanggal 6 September. Dijelaskan Ketua KPU Lebong, Salahudin Al Khidir, untuk ketertiban pendaftaran bakal pasangan calon, tim kampanye atau tim penghubung (LO) bakal pasangan calon diminta untuk memeberitahukan kepada KPU Lebong sehari sebelum melakukan pendaftaran.
Dia juga menyebut, untuk dokumen bakal pasangan calon seperti formulir-formulir dan poto pasangan calon dibuat dalam bentuk hardcopy dan juga dalam bentuk soft copy untuk diupload ke Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
“Semua kelengkapan dimasukkan ke dalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama bakal paslon dan partai politik atau gabungan partai politik atau nama pasangan calon perseorangan,” terangnya.
Berikut syarat lengkap dan ketentuan untuk mendaftarkan diri sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebong:
PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BTIPATI LEBONG TAHUN 2O2O
(YF)