/
/
headlineLebong

Maju di Kontestasi Pilkada, Pejabat Wajib Mundur

474
×

Maju di Kontestasi Pilkada, Pejabat Wajib Mundur

Sebarkan artikel ini

GO BENGKULU, LEBONG – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terus bergulir. Sesuai dengan PKPU Nomor 5 tahun 2020, proses pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati akan dibuka tanggal 4 September sampai dengan 6 September 2020 mendatang. Untuk menjadi peserta di kontestasi Pilkada setiap bakal pasangan calon (paslon) wajib mendaftar dan melengkapi berbagai persyaratan sesuai dengan peraturan yang ditentukan, seperti yang tercantum di PKPU nomor 1 tahun 2020. Di dalam PKPU tersebut banyak ketentuan/persyaratan yang harus dipenuhi bakal paslon, diantaranya terkait jabatan yang sedang diemban.

Seperti yang diungkapkan Ketua KPU Lebong, Salahuddin Al Khidhir, setiap bakal paslon yang masih menjabat sebagai anggota DPR, DPD, DPRD, TNI, POLRI, PNS, Kepala Desa wajib menyertakan surat pengajuan pengunduran diri pada saat mendaftar. Sementara, untuk bakal paslon yang menjabat di BUMN/BUMD wajib menyertakan surat pernyataan berhenti dari jabatan dimana tempatnya bekerja.

“Mereka juga wajib menyertakan tanda terima dari pejabat berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti,” ujarnya.

Beliau juga menjelaskan, surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti yang sedang diproses oleh pejabat yang berwenang harus disampaikan kepada KPU paling lambat 5 hari sejak ditetapkan sebagai calon.

“Paling lambat harus diserahkan ke kita 5 hari sejak ditetapkan sebagai calon,” singkatnya. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *