/
/
headlinekepahiang

Bank Bengkulu Digugat Nasabah

457
×

Bank Bengkulu Digugat Nasabah

Sebarkan artikel ini

GO BENGKULU, KEPAHIANG – Merasa keberatan dengan penalty yang diterapkan pihak Bank Bengkulu Cabang Kepahiang, salah satu nasabahnya, Roland Yudhistira, menggugat Bank daerah tersebut ke Pengadilan Negeri Kepahiang. Nasabah yang juga merupakan salah satu ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepahiang ini mengaku dikenakan penalty sebanyak 70 kali lantaran dirinya berniat mempercepat pelunasan pinjamannya di Bank tersebut.

Dia mengaku telah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Kepahiang pada Senin (24/8). Diceritakan Roland, dirinya mempunyai pinjaman (hutang) di Bank Bengkulu dengan perjanjian kontrak (tenor, red) selama 180 bulan. Setelah berjalan 20 bulan angsuran, dirinya berniat untuk melunasi pinjamannya tersebut. Tapi betapa terkejutnya dia ketika mengetahui pihak Bank Bengkulu mengenakan penalty sebanyak 70 kali kepadanya atau jika dikalkulasi uangnya sekitar Rp 217 juta.

“Gara-gara saya ingin mempercepat pelunasan, pihak Bank Bengkulu malah memberatkan saya dengan penalty sebanyak 70 kali, kan tidak masuk akal,” ungkapnya.

Kendati merasa keberatan dengan penalty yang diterapkan pihak Bank Bengkulu, dirinya mengakui antara dirinya dengan pihak Bank Bengkulu memang punya perjanjian kontrak yang sudah ditandatangani olehnya. Namun di dalam perjanjian kontrak tersebut tidak disebutkan secara jelas penalty seperti apa yang dimaksud jika dirinya mempercepat pelunasan. Dia berpendapat, seharusnya di dalam perjanjian kontrak yang disuguhkan pihak Bank ke nasabah harus dijelaskan sejelas-jelasnya dan tidak ada kata atau kalimat yang sulit dimengerti oleh nasabah yang akhirnya bisa menjebak nasabah karena ketidak tahuan.

Sementara, di dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 01/PJOK.07/2013 tentang perlindungan konsumen Sektor Jasa Keuangan dijelaskan pada pasal  4 ayat (1) disebutkan, pelaku usaha jasa keuangan wajib menyampaikan informasi pada nasabah mengenai produk atau layanan yang akurat.

“Sesuai dengan PJOK pada pasal 8 point 2.a yang telah saya baca berulang kali, tidak disimpulkan bahwa saya wajib membayar penalty 70 kali bunga akibat pelunasan yang dipercepat, atas dasar inilah saya menggugat,” bebernya.

Dia berharap melalui gugatan yang dilayangkannya itu aka ada keadilan yang dia dapat dan akan menjadi pembelajaran Bank Bengkulu ke depannya.

“Inikan salah satu upaya saya untuk memperjuangkan hak saya sebagai nasabah, kalaupun melalui gugatan ini saya kalah saya akan tetap memenuhi kewajiban saya sebagai nasabah. Tapi harapan saya ini menjadi pembelajaran bagi Bank Bengkulu yang tumbuh dan berkembang bersama kami pegawai agar tidak memberlakukan kami semena-mena, seolah-olah kami ini objek,” tandasnya. (OJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *