/
/
headlineLebong

Syarat Dukungan Armansyah- Masropen Dinyatakan Cukup

227
×

Syarat Dukungan Armansyah- Masropen Dinyatakan Cukup

Sebarkan artikel ini

GO BENGKULU, LEBONG – Pasangan bakal calon Armansyah Mursalin dan Masropen Iriadi, dinyatakan memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kabupaten Lebong melalui jalur perseorangan di Pilkada serentak Desember 2020 mendatang. Hal tersebut terungkap saat digelar pleno KPU Lebong pada Jumat (21/8).

Diceritakan Ketua KPU Lebong, Salahuddin Al Khidhir, pihaknya telah melakukan verifikasi faktual (verfak) terhadap berkas perbaikan syarat dukungan keduanya beberapa waktu lalu. Dari 10.867 berkas dukungan yang diverfak 3.247 dinyatakan memenuhi syarat (MS).

“Sebelumnya bakal pasangan calon ini telah mengantongi syarat dukungan yang dinyatakan MS sebanyak 4.906, jika ditambah dengan 3.247 jumlahnya adalah 8.153. Jumlah tersebut dinyatakan telah melebihi syarat minimal untuk mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebong tahun 2020, yakni 7.723 dukungan dengan sebaran di 7 kecamatan,” ungkap Khidir.

Dia menambahkan, mereka (Armansyah-Masropen, red) baru dinyatakan memenuhi syarat untuk bisa ikut mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebong di Pilkada Desember mendatang, dan belum resmi menjadi calon. Untuk menjadi calon mereka masih harus mengikuti tahapan berikutnya, yakni pendaftaran. Sesuai dengan PKPU nomor 5 tahun 2020, proses pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Lebong akan dibuka 4-6 September 2020.

“Iya dong, masih harus mendaftar dan harus melengkapi semua persyaratan persyaratan sebagai calon. Pendaftaran dibuka 4 hingga 6 September mendatang,” tandasnya. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *