/
/
headlinekaur

Gelar Paripurna, KUA-PPAS Kaur Ditetapkan

130
×

Gelar Paripurna, KUA-PPAS Kaur Ditetapkan

Sebarkan artikel ini

GO BENGKULU, KAUR – DPRD Kabupaten Kaur menggelar rapat paripurna penetapan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) dalam APBD-P 2020, Rabu (13/8). Rapat paripurna yang dihadiri sebanyak 17 anggota DPRD ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD, Diana Tulaini.

Dibacakan oleh Anggota Badan Anggaran DRPD Kabupaten Kaur Jemi Heriansyah, pada tanggal 07 Agustus 2020 melalui surat nomor 800/494/bappeda. litbang/KK/2020 Kepala Daerah telah menyampaikan berkas rancangan kebijakan umum APBD perubahan dan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD perubahan kabupaten kaur tahun anggaran 2020 kepada DPRD, dan langsung disikapi oleh unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kaur dengan melakukan rapat badan musyawarah guna melakukan penjadwalan pembahasan KUA PPAS APBD perubahan tahun anggaran 2020.

Terhadap rancangan kebijakan umum APBD perubahan dan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD perubahan Kabupaten Kaur tahun 2020 pada tanggal 11 agustus badan anggaran DPRD Kabupaten Kaur telah melakukan pembahasan dengan tim anggaran Pemerintah Daerah dengan melakukan kordinasi kepada komisi yang membidangi.

“Maksud dan tujuan pelaksanaan pembahasan kebijakan umum APBD perubahan dan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD perubahan Kabupaten Kaur tahun anggaran 2020 adalah untuk mengetahui kebijakan dalam bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk tahun 2020 serta untuk mengetahui dan melakukan penajaman serta rasionalisasi terhadap rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada organisasi perangkat daerah untuk setiap program dan kegiatan,” sampai Jemi.

Sementara itu Bupati Kaur, Gusril Fauzi, S. Sos, M.A.P, dalam penyampaiannya beliau menjelaskan, kebijakan umum perubahan anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara merupakan tahapan dalam mekanisme penyesuaian anggaran tahun berjalan sebagai akibat terjadinya beberapa kondisi yang menyebabkan harus dilakukannya perubahan. Hal ini dilakukan agar apa yang menjadi target awal dalam APBD tahun berjalan dapat disesuaikan kembali berdasarkan perubahan atau pergeseran asumsi yang mempengaruhinya.

“Sesuai dengan pasal 155 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, disebutkan, perubahan APBD disebabkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA sebagaimana dimaksud dalam pasal 154 ayat (1) huruf a dapat berupa terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan dalam KUA,” sampainya.

Dilajutkannya, dalam konteks perubahan KUA-PPAS Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2020 ini, asumsi yang mendasarinya adalah, adanya penurunan pendapatan daerah terutama yang bersumber dari dana perimbangan, kemudian adanya penambahan alokasi belanja dan perubahan penerimaan pembiayaan daera. Hal itu sesuai dengan PMK RI nomor 35/PMK.07/2020 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2020 dalam rangka penanganan pandemi corona virus disease 2019 (Covid 19) dan/atau menghadapi ancaman membahayakan yang perekonomian nasional dan PMK RI nomor 76/PMK.07/2020 tentang pengelolaan cadangan dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2020.

“Perubahan APBD Kabupaten Kaur Tahun 2020 tersebut diperuntukan untuk 3 kebijakan utama, meliputi, rasionalisasi kegiatan yang terdiri dari penambahan dan pengurangan dana atas dasar pertimbangan efisiensi waktu dan anggaran. Menghapus beberapa kegiatan dengan pertimbangan dimaksud tidak dapat dilaksanakan. Usulan beberapa kegiatan baru yang belum diakomodir dalam APBD tahun anggaran 2020 yang sifatnya bisa dikerjakan langsung oleh organisasi perangkat daerah (OPD) dan tidak memakan waktu yang lama serta kegiatan – kegiatan strategis yang berpengaruh signifikan terhadap pencapaian target-target daerah,” demikian bupati.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatangan dan penyerahan Penetapan KUA PPAS APBD-P Tahun Anggaran 2020 oleh Ketua DPRD, Diana Tulaini kepada Bupati Kaur, Gusril Fauzi, S. Sos, M.A.P. (BoB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *