/
/
headlineLebong

Dana Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebong “Beku”

306
×

Dana Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebong “Beku”

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

GO BENGKULU, LEBONG – Dana refocusing APBD Kabupaten Lebong yang rencananya akan digunakan untuk penanganan Covid-19 terkesan “membeku” (minim serapan, red). Pasalnya, hingga bulan Agustus bahkan hingga diberlakukannya era new normal atau era tatanan baru, dana senilai Rp 22,9 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Lebong tahun 2020 itu baru terserap sekitar Rp 3,7 miliar saja, atau masih tersisa sekitar Rp 19,2 miliar.

Kuat dugaan dana yang masih tersisa itu sengaja diendapkan. Buktinya, belum tampak jelas kemana arah anggaran tersebut akan digunakan. Demikian itu  berbanding terbalik dengan statement yang  kerap diucapkan ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebong, dalam hal ini Bupati Dr. H. Rosjonsyah, S.I.P., M.Si. Dia berulang kali menyebut, dana refocusing adalah murni untuk percepatan penanganan covid-19,  apa pun kebutuhan untuk penanganan Covid-19 anggarannya jangan ditahan-tahan dan harus segera dipenuhi.

“Dana refocusing ini murni untuk percepatan penanganan Covid-19, Apapun kebutuhan untuk Covid-19 harus segera direalisikan, uangnya jangan ditahan-tahan. Kalau saya tidak ada kan ada waka 1 yang bisa mengeluarkan rekomendasi,” tegasnya.

Tapi fakta yang terjadi tidak demikian, kabar terbaru, posko penjagaan di dua pintu masuk Kabupaten Lebong yang terletak di Desa Bioa Sengok, Kecamatan Rimbo Pengadang dan Desa Tik Tebing, Kecamatan Lebong Atas membubarkan diri secara mandiri tanpa sepengetahuan dan persetujuan tim gugus tugas Covid-19. Hal tersebut diduga lantaran tidak ada keseriusan pihak Pemkab Lebong untuk membayar uang lelah (honor, red) petugas yang berjaga. Kabarnya nilainya mencapai Rp 576 juta untuk 2 bulan terakhir, terhitung sejak Juni hingga Juli.

Dikatakan Koordinator Satgas Covid-19 Kabupaten Lebong, Fachrurrozi, S.Sos., M.Si, pihaknya sudah berulang kali mengupayakan untuk pencairan uang operasional posko termasuk di dalamnya  uang lelah petugas, tapi ada-ada saja kendala.

“Anggaran untuk operasional posko dan uang lelah petugas sudah 2 bulan belum dibayar, ya wajar saja petugasnya malas-malasan. Kalu kemaren-kemaren alasannya tunggu rekomendasi bupati tapi dak tahu sekarang alasannya apa lagi,” ungkap pria yang akrab disapa Rozi ini.

Dia juga menjelaskan, pembentukan posko dulu berdasarkan hasil rapat resmi, menurutnya untuk pembubaran semestinya juga digelar rapat resmi. Dia mengaku hingga saat ini belum ada rapat resmi terkait pembubaran posko penjagaan, tapi petugas posko secara mandiri sudah membubarkan diri lantaran kebutuhan mereka (petugas, red) tak kunjung dipenuhi.

“Kalau pembentukan secara resmi tentu pembubaran juga harus secara resmi, tapi hingga sekarang belum ada rapat resmi untuk membubarkan posko tersebut,” terangya.

Data terhimpun, sejak maraknya pandemi Covid-19, bantuan kepada masyarakat yang bersumber dari dana refocusing APBD Kabupaten Lebong baru 1 kali disalurkan untuk 10.000 KK, masing-masing mendapat 10 kg beras, 1 dus mie instan, 1 kg minyak goreng dan 1 kg gula pasir, selebihnya tidak ada, bahkan bantuan masker pun belum sekalipun dari pemerintah daerah. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *