/
/
headlinehukum-peristiwakepahiang

Penggeledahan Paksa Lantaran Dokumen yang Diminta Tak Kunjung Diserahkan

167
×

Penggeledahan Paksa Lantaran Dokumen yang Diminta Tak Kunjung Diserahkan

Sebarkan artikel ini

GO BENGKULU, KEPAHIANG – Terkait adanya dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Daspetah 1, kecamatan Ujan Mas, tahun anggaran 2018, pihak Kejaksaan Negeri Kepahiang mengaku sudah pernah menyurati Dinas PMD dan pihak Kecamatan Ujan Mas, tapi dokumen yang diminta belum juga diserahkan. Buntut dari itu, pihaknya melakukan upaya penggeledahan paksa, pada Senin (10/8). Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Riky Musriza, SH., MH, didampingi Kasi Intel, Arya Marsepa, SH.

Penggeledahan pertama dilakukan di Kantor Dinas Sosial, kemudian dilanjut ke Kantor Dinas PMD. Hampir satu jam dilakukan penggeledahan di gudang tempat penyimpanan arsip pengelolaan Dana Desa, tim dari Kejaksaan tidak menemukan dokumen yang diharapkan. Herannya, hanya dokumen Desa Daspetah 1 yang tidak ditemukan, sementara dokumen desa-desa lain ada.

“Sebelumnya kita sudah pernah menyurati Dinas PMD dan pihak Kecamatan Ujan Mas untuk meminta dokumen Desa Daspetah 1terkait pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2018, tapi tidak juga diserahkan. Surat kita memang dibalas, tapi dokumen yang kita minta belum lengkap, itulah kita lakukan upaya penggeledahan paksa hari ini,” ujar Plh. Kajari Kepahiang, Adam Ohoiled, SH., MH, melalui Kasi Pidsus Riky Musriza, SH., MH, didampingi Kasi Intel, Arya Marsepa, SH.

Lantaran dokumen yang dicari tidak ditemukan di Kantor Dinas Sosial dan Dinas PMD, tim dari Kejaksaan meyasar ke Kantor Camat Ujan Mas dan kantor Desa Daspetah 1. Di dua kantor ini tim menemukan beberapa dokumen terkait realisasi pengelolaan Dana Desa Daspetah 1 tahun anggaran 2018, tapi belum sepenuhnya.

“Di kantor Camat Ujan Mas dan Kantor Desa Daspetah 1 kita menemukan beberapa dokumen pengelolaan Dana Desa Daspetah 1 tahun anggaran 2018, tapi belum sepenuhnya,”imbuhnya.

Ditanya apakah ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Dinas Sosial dan Dinas PMD terkait tidak ditemukannya dokumen pengelolaan Dana Desa Daspetah 1 tahun anggaran 2018 di kantornya itu, dia mengaku belum bisa menyimpulkan. Menurutnya, gudang yang digeledahnya di 2 Dinas tersebut adalah gudang tempat penyimpanan seluruh dokumen pengelolaan Dana Desa tahun 2018. Untuk membuktikan disengaja atau tidak pihaknya akan merangkai fakta-fakta yang terjadi.

“Kita belum menyimpulkan itu, tapi yang jelas dua gudang yang kita geledah tadi itu adalah tempat menyimpan seluruh dokumen pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2018, tapi dokumen Desa Daspetah 1 tidak kita temukan, itulah kita lanjut ke Kantor Camat dan Kantor Desa Daspetah 1,” tandasnya. (OJ)

Baca juga: Kantor Dinsos dan PMD Kepahiang Digeledah Jaksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *