GO BENGKULU, LEBONG – Kendatipun sudah melanjutkan ke sekolah tingkat SMP, ratusan siwa lulusan SD tahun ajaran 2019/2020 di Kabupaten Lebong belum mengantongi ijazah. Pasalnya, satuan pendidikan (sekolah, red) tempat mereka menempuh pendidikan (SD) mengalami kekosongan kepala sekolah definitif, dan saat ini hanya dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).
Diakui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, H. Guntur, S.Sos., ME, melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Pendidikan, Heri Arianto, M.Pd, tercatat di Kabupaten Lebong masih terdapat sekitar 30 sekolah Dasar (SD) yang mengalami kekosongan kepala sekolah dan hanya dijabat oleh seorang Plt. Dampaknya ratusan siswa lulusan sekolah yang tidak ada kepala sekolahnya itu belum bisa menerima Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) sebagai bukti mereka telah menyelesaikan pendidikan di tingkat SD.
“Plt Kepala sekolah tidak boleh menandatangi STTB siswa yang lulus, jadi ya terpaksa ditunda dan kita tunggu ada kepala sekolah definitifnya,” kata Heri, Kamis (6/8).
Dilanjutkannya, untuk melanjutkan ke tingkat SMP, para siswa yang belum mengantongi STTB tersebut hanya dibekali surat keterangan saja dari sekolahnya yang menerangkan bahwa siswa tersebut sudah tamat berikut disertai dengan nilai-nilainya.
“Mereka hanya dibekali surat keterangan tamat dari sekolah asalnya, itulah yang dijadikan bahan untuk mendaftar ke sekolah tingkat SMP. Yang kita kasian, siswa yang melanjutkan sekolah ke luar daerah, mereka terpaksa repot dan harus kembali lagi ke Lebong kalau seandainya STTB nya nanti selesai ditandatangan,” bebernya.
Lebih jauh beliau menjelaskan, salah satu penyebab kekosongan kepala sekolah definitif adalah keterlambatan pemerintah daerah menyikapi Permendikbud Nomor 6 tahun 2018. Dia menyebut, di dalam permendikbud Nomor 6 tahun 2018 itu dijelaskan pengangkatan dan pemberhentian guru dan kepala sekolah dikembalikan ke dinas. Hanya saja untuk menerapkan itu semua tentu harus ada Perbub sebagai acuan, tapi hingga saat ini beliau mengaku Perbub yang diharapkan tak kunjung keluar sehingga pihaknya mengalami kesulitan untuk mengisi kekosongan kepala sekolah.
“Kami sudah melayangkan surat ke Bagian Hukum terkait Perbub tersebut sejak 26 Februari lalu tapi hingga saat ini tak kunjung usai Perbubnya. Kami juga tidak tahu kendalanya apa, yang pasti selagi Perbub itu belum keluar kami juga tidak bisa mengambil kebijakan,” tandasnya. (YF)














