GO BENGKULU, LEBONG – Sebanyak 12.241 berkas dukungan perbaikan pasangan calon (paslon) Armansyah Mursalin dan Masropen Iriadi usai diverifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten Lebong. Dari jumlah tersebut, ternyata hanya 10.867 saja yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) secara administrasi. Sementara 1.554 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Dijelaskan Komisioner KPU Kabupaten Lebong Divisi Teknis dan Penyelenggara, Yoki Setiawan, Rabu (5/8), 10.867 berkas dukungan yang dinyatakan MS tersebut, akan dilakukan verifikasi kembali, yakni, verifikasi faktual (verfak) dengan menghadirkan langsung para pendukung yang sudah dinyatakan MS secara administrasi. Teknisnya (verfak, red), lanjut Yoki, PPS akan berkoordinasi dengan pihak LO paslon di tingkat desa untuk menentukan waktu dan tempat dimana para pendukung akan dikumpulkan.
“Tahapan verfak akan dimulai 8 Agustus hingga 16 Agustus mendatang oleh PPS. Teknisnya, PPS akan berkoordinasi dengan LO paslon untuk menghadirkan para pendukung di tempat yang sudah disepakati,” imbuhnya.
Lebih jauh Yoki menjelaskan, untuk dapat maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong melalalui jalur perseorangan, paslon Armansyah-Masropen diwajibkan untuk memenuhi sebanyak 7.723 syarat dukungan. Sebelumnya, paslon Armansyah-Masropen telah menyerahkan sebanyak 4.906 syarat dukungan yang dinyatakan MS. Artinya, untuk memenuhi syarat maju melalui jalur independen mereka (Paslon,red) wajib menambah syarat dukungan sebanyak 2.817 syarat dukungan.
“Mereka (Paslon,red) butuh sebanyak 2.817 syarat dukungan untuk mencukupi 7.723 syarat dukungan yang diwajibkan. Jika angka tersebut terpenuhi, maka paslon Armansyah-Masropen dinyatakan bisa maju sebagai calon bupati dan wakil bupati melalui jalur independen. Sebaliknya, jika syarat dukungan tersebut tidak terpenuhi maka mereka dinyatakan gugur,” tukas Yokil. (YF)