/
/
headlineLebong

Izin Terkendala RTRW, Sekda Tawarkan Solusi

295
×

Izin Terkendala RTRW, Sekda Tawarkan Solusi

Sebarkan artikel ini

GO BENGKULU, LEBONG – Hanya karena terkendala rekomendasi dari TKPRD (Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Makmur Jaya, Desa Gandung Baru, Kecamatan Lebong  Utara yang bergerak di bidang air minum dalam kemasan (AMDK) terancam batal operasi. Bumdes yang sudah menelan dana sekira Rp 800 juta yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2018 dan 2019 ini terpaksa menunda niatnya untuk berproduksi. Pasalnya, lokasi tempat BUMDes ini didirikan ternyata tidak tecatat sebagai daerah perindustrian di dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Lebong.

Seperti yang disampaikan Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas PUPR, Kabupaten Lebong, Mast Irwan Nugroho, TKPRD memang tidak merekomendasikan perizinan untuk BUMDes Makmur Jaya Desa Gandung yang akan bergerak di bidang usaha AMDK itu. Tidak dikeluarkannya rekomendasi bukan tanpa alasan, dia menyebut, lokasi tempat didirikannya usaha AMDK itu tidak tercatat sebagai daerah perindustrian di dalam RTRW Kabupaten Lebong.

“Tidak dikeluarkannya rekomendasi oleh TKPRD ini karena wilayah tersebut tidak tercatat sebagai daerah perindustrian di dalam RTRW kita,” kata pria yang akrab dipanggil Irwan ini.

Dia berpendapat, AMDK BUMDes Makmur Jaya, Desa Gandung Baru tersebut sudah termasuk skala industri besar. Dia juga menyebut, untuk pengurusan izin usaha AMDK tergolong ribet, karena banyak yang harus diurus. Mulai dari izin kesehatan, izin lingkungan, dan syarat pendukung lainnya. Bahkan dia menyarankan kepada Bumdes Makmur Jaya untuk mengurungkan niatnya bergerak di bidang AMDK, dia lebih menyarankan untuk usaha air galon saja.

“Kalau (Izin,red) AMDK Ribet itu, karena banyak izin yang harus diurus. Perlu izin kesehatan, PH airnya, dari lingkungan hidupnya dan syarat pendukung lainnya, lebih baik usaha air galon saja,” cetus Irwan.

Apa yang diungkapkan Irwan selaku Kabid Tata Ruang tersebut sangat disayangkan oleh Kardimin selaku Kepala Desa Gandung Baru, menurutnya, seharusnya pihak pemerintah memberi dukungan kepada masyarakatnya yang ingin membuka peluang usaha dengan memberdayakan potensi daerah. Apalagi usaha yang akan ditekuni itu akan memberi manfaat untuk masyarakat dan tentunya akan mengangkat nama besar Kabupaten Lebong.

“Kami berharap ada solusi, masa kita harus selalu menjadi manusia konsumtif, sementara kita sendiri punya potensi. Selama ini kita selalu membeli air dari luar daerah, apa tidak bangga kalau kita punya produk sendiri,” ungkap Kardimin.

Dia juga sangat menyayangkan, kenapa baru sekarang dipermasalahkan, kenapa tidak sejak awal pihaknya (pihak desa, red) ditegur.

“Bukan sedikit Dana Desa (DD) yang sudah kami salurkan untuk membangun BUMDes ini, sudah lebih Rp 800 jutaan. Saya mohon kepada bapak-bapak yang punya jabatan tolong dipertimbangkan lagi, apa selamanya kita harus terbelenggu dengan perangkap kita sendiri. Masa hanya karena tidak terdaftar di RTRW semuanya harus batal, memangnya yang bikin RTRW itu siapa? Saya jadi ragu yang bikin RTRW ini tahu daerah Lebong apa tidak,” cetusnya.

Di lain tempat, Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH., M.Si, angkat bicara tekait permasalahan yang tengah dihadapi BUMDes Makmur Jaya. Sekda menyebut, ini bukanlah permasalahan yang “buntu” semua pasti ada jalan keluar. Dia kembali menjelaskan, wilayah Desa Gandung Baru memang tidak tercatat sebagai daerah perindustrian. Itulah alasan kenapa TKPRD tidak berani mengeluarkan rekomendasi, tapi itulah bukanlah harga mati.

“Ini bukanlah permasalahan buntu, gampang kok, solusinya masih ada dan saya dukung penuh,” ungkap Sekda.

Menurutnya, ketika potensi suatu wilayah tidak tercatat di dalam RTRW, bukan berarti potensi tersebut tidak bisa diekploitasi, tapi ada langkah-langkah yang bisa diambil agar potensi tersebut tidak terbiarkan dan dapat memberi manfaat untuk kehidupan orang banyak. Salah satunya, calon pelaku usaha atau investor, melayangkan surat permohonan ke Bupati untuk meminta rekomendasi dari gubernur.

“Jika ada rekomendasi gubernur, aktivitas bisa dilanjutkan. Dan rekomendasi gubernur itu bisa dijadikan pegangan sembari menunggu RTRW direvisi,” terangnya.

Terkhusus untuk Desa Gandung Baru, beliau menyarankan untuk segera melayangkan surat permohonan ke Bupati agar dapat segera diteruskan ke gubernur, dan dia yakin rekomendasi gubernur pasti akan keluar.

“Saya sangat mendukung BUMDes Makmur Jaya ini, dan ini baru pertama dan satu-satunya di Kabupaten Lebong. Saya minta Pemdes Gandung Baru segera menyurati Bupati agar dapat segera diproses, pokoknya saya dukung penuh, dan saya yakin pasti bisa,” tandasnya. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *