GO BENGKULU, LEBONG – Pasangan Armansyah Mursalin dan Masropen Iriadi menyerahkan sebanyak 12.421 berkas dukungan perbaikan untuk maju sebagai calon bupati dan wakil bupati melalui jalur perseorangan, pada Senin (27/7). Berkas dukungan tersebut diserahkan langsung oleh pasangan calon (Armansyah-Masropen) guna menutupi kekurangan berkas dukungan yang kurang beberapa waktu lalu.
Sesuai dengan tahapan pilkada, dari berkas perbaikan yang sudah disampaikan pasangan calon, pihak KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan perbaikan selama tenggat waktu 9 hari yang dimulai 27 Juli hingga 4 Agustus 2020. Setelah itu, berapapun jumlah berkas dukungan yang dinyatakan lulus verifikasi administrasi akan dilakukan verifikasi tingkat lanjut, yakni, verifikasi faktual di tingkat desa.
Seperti yang diakuinya Komisioner Divisi teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Lebong, Yoki Setiawan, saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi administrasi berkas dukungan, setelah itu akan dilanjutkan verifikasi faktual di tingkat desa. Dia menjelaskan, verifikasi faktual akan dilakukan mulai tanggal 8 Agustus hingga 16 Agustus nanti. Mekanismenya, seluruh berkas dukungan yang dinyatakan lulus verifikasi administrasi akan diverifikasi faktual seluruhnya, dan akan dilakukan di desa-desa masing.
“Kita akan minta LO nya untuk menghadirkan seluruh orang yang mereka masukkan ke dalam dukungan berkas untuk kita verifikasi faktual,” kata Yoki.
Lebih jauh beliau juga menjelaskan, untuk dapat maju sebagai calon bupati dan wakil bupati Lebong melalui jalur perseorangan, pasangan Armansyah Mursalin dan Masropen Iriadi wajib memenuhi berkas dukungan sebanyak 7.723. Sementara, kekurangan sebelumnya sebanyak 2.817, artinya pasangan tersebut wajib menyerahkan perbaikan dukungan sebanyak 5.634. Jika jumlah tersebut terpenuhi, maka pasangan tersebut dinyatakan bisa maju sebagai calon bupati dan wakil bupati Lebong, tapi jika tidak maka keduanya dinyatakan gugur.
“Tergantung hasil verifikasi faktual nanti, jika berkas dukungan yang mereka sampaikan cukup, mereka dinyatakan bisa maju sebagai calon bupati dan wakil bupati Lebong. Sebaliknya, jika berkas dukungan yang mereka sampaikan tidak mencukupi syarat minimal, berarti mereka dinyatakan gugur dan tidak ada perbaikan lagi,” terang Yoki. (YF)