GO BENGKULU, LEBONG – Sungguh menarik statement yang diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Fadil Regan, SH., MH, terkait penyelesaian pidana korupsi. Menurutnya, dalam menyelesaikan pidana korupsi dirinya lebih mengedepankan penyelamatan uang negara, untuk apa memenjarakan orang sementara uang negara tidak kembali. Tambah lagi perkaranya (korupsi, red) nilainya kecil, jika dipaksa untuk diusut mala akan menimbulkan kerugian negara lantaran biaya yang dibutuhkan lebih besar dari nilai uang yang dikorupsi pelakunya.
“Saya lebih mengedepankan penyelamatan uang negara, untuk apa kita penjarakan orang tapi uang negara tidak kembali,” kata Fadil Regan, Kamis (23/7).
Dia juga menjelaskan, paradigma dalam penanganan korupsi saat ini berbeda dengan dahulu. Kalau dulu, sebesar apapun korupsinya tetap harus ditindak dan disanksi hukum. Kalau sekarang polanya beda, dia mengaku pihaknya lebih ditekan untuk mencegah dan menyelamatkan uang negara. Selagi statusnya belum naik ke penyidikan, pihaknya akan mengupayakan agar si pelaku mengembalikan kerugian negara dan dikenakan sanksi untuk membangun fasilitas umum (fasum).
“Selagi belum naik ke penyidikan jika yang bersangkutan punya iktikad baik mengembalikan uang negara, ya kita terima. Lalu perkaranya wajib kita ekspose di Kejati, dilanjut atau tidak itu tergantung kebijakan pimpinan, tapi yang pasti kita lebih mengedepankan penyelematan uang negara,” lanjutnya.
Sementara itu, Burman, salah satu tokoh masyarkat Lebong menilai, statement yang dilontarkan Kajari Lebong terkait pola penyelesaian kasus pidana korupsi yang lebih mengedepankan pengembalian uang negara tanpa penindakan hukum malah akan memberi keberanian kepada oknum untuk melakukan tindak pidana korupsi, karena mereka (pelaku korupsi, red) akan berpikir jika perbuatannya terendus oleh aparat penegak hukum (APH), maka ia (pelaku,red) akan segera mengembalikan uang hasil korupsinya ke negara sebelum dinaikkan statusnya ke penyidikan.
“Jika memang benar demikian, tidak ada lagi yang takut melakukan tindak pidana korupsi, dan pasti banyak yang akan melakukan percobaan korupsi, kalau ketahuan ya cukup kembalikan saja uangnya maka urusan selesai. Demikian itu tidak akan memberi efek jera bagi pelakunya,” beber Burman.
Dia juga menambahkan, apa yang disampaikan Kajari itu bertentangan dengan pasal 4 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam pasal tersebut disebutkan, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi. Pengembalian keuangan negara yang dikorupsi dapat menjadi salah satu faktor yang meringankan hukuman bagi terdakwa saat hakim menjatuhkan putusan.
“Saya yakin Kajari pasti lebih ngerti hukum dan saya yakin Kajari yang merupakan putra asli Lebong ini akan memberikan yang terbaik untuk Kabupaten Lebong,” tandasnya. (YF)