/
/
headlinehukum-peristiwaLebong

Dua Tahun, Perkara Proyek Intake Rp 16 Miliar Tak Kunjung Selesai

160
×

Dua Tahun, Perkara Proyek Intake Rp 16 Miliar Tak Kunjung Selesai

Sebarkan artikel ini

GO BENGKULU, LEBONG – Pengusutan dugaan korupsi pembangunan intake dan jaringan pipa air baku di Desa Ladang Palembang, Kecamatan Lebong Utara, yang dibangun tahun 2017 lalu hingga saat ini belum juga membuahkan hasil. Sepertinya penyidik menemukan banyak kendala terkait perkara tersebut, buktinya sudah dua tampuk kepemimpinan Polres Lebong (Kapolres, red) perkara tersebut tak kunjung selesai dan belum satupun yang ditetapkan sebagai tersangka yang bertanggungjawab atas proyek yang diduga telah merugikan negara hingga miliaran rupiah itu.

Data terhimpun, sepanjang tahun 2019 lalu, penyidik Tipikor Satreskrim Polres Lebong telah berulang kali memeriksa pihak BWSS VII Kementerian PUPR. Yakni RW, ED dan MZ selaku tim pengawas. Termasuk rekanan pelaksana dari PT. Duta Utama Karya.

Pekerjaan yang menghabiskan anggaran senilai Rp 16,6 miliar yang bersumber dari APBN tahun 2017 lalu itu terindikasi merugikan negara lantaran hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi dan juga terindikasi menggunakan material yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana dokumen kontrak. Termasuk bronjong dan perpipaan air baku yang diduga menggunakan material tidak Standar Nasional Indonesia (SNI).

Menariknya, sejak pertengahan tahun 2019 lalu kabarnya pihak Polres Lebong telah mengajukan proses audit kerugian ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu. Tapi anehnya hingga pertengahan 2020 ini perkara tersebut belum pula ada titik terang bahkan hasil audit dari BPKP pun belum diketahui seperti apa.

Sementara Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, S.I.K, melalui Kasat Reskrim, Iptu. Didik Mujianto, SH., MH, yang baru saja bertugas di Mapolres Lebong dikonfirmasi terkait perkembangan perkara tersebut beliau mengaku saat ini masih berproses. Dia juga mengaku akan melakukan gelar perkara terkait perkara tersebut.

“Perkaranya tetap lanjut dan masih berproses, sabar ya, nanti kita akan gelar perkara,” singkat kasat, Rabu (15/7). (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *