/
/
headlinehukum-peristiwaLebong

Curi HP, Seorang Duda Diciduk Polres Lebong

259
×

Curi HP, Seorang Duda Diciduk Polres Lebong

Sebarkan artikel ini

GO BENGKULU, LEBONG – Satreskrim Polres Lebong, Polda Bengkulu, berhasil mengamankan seorang terduga sepesialis pencuri handphone yang berinisial AA (25), seorang duda warga Desa Tik Tebing, Kecamatan Lebong Atas, yang baru-baru ini diketahui berdomisili di Dusun Muara Aman, Kelurahan Amen, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong. AA diamankan atas dugaan pencurian handphone milik Yusmanidar (52), seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) Pemkab Lebong, warga jalan Purba, Kelurahan Amen, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong.

Diceritakan Kapolres, AKBP. Ichsan Nur, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu. Didik Mujianto, SH., MH, berdasarkan keterangan korban, pada Selasa pagi (14/7), sekira pukul 04.00 WIB dirinya bangun tidur dan langsung menuju kamar mandi untuk mencuci sprei miliknya, kemudian lanjut mandi. Seusai mandi, dirinya kembali ke kamar tempat tidurnya dan saat itulah korban mengetahui handphone miliknya yang terletak di atas bantal di atas tempat tidur sudah tidak ada lagi. Lalu korban keluar melihat handphone nokia senter miliknya yang terletak di atas meja makan juga tidak ada lagi. Diselimuti perasaan cemas, korban juga melihat jendela rumahnya sudah dalam keadaan rusak.

“Korban mengaku telah mengalami kehilangan satu unit handphone merk Vivo Y19 dan satu unit handphone nokia senter,” kata kasat.

Dilanjutkan kasat, mendapati laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan didapati informasi bahwa ada salah satu akun facebook yang menawarkan (ingin menjual, red) 1 unit handphone merk VIVO Y19 C tanpa dilengkapi surat-surat / kotak yang sah. Dari informasi tersebut anggota Satreskrim Polres Lebong melakukan penelusuran terhadap pemilik akun tersebut dan mencari alat bukti. Tersangka berhasil kita amankan, saat sedang makan bersama pacarnya di Pasar Muara Aman pada Selasa malam (14/7). Dari tangan tersangka berhasil diamankan 1 unit handphone merk Vivo Y19 C, 1 unit handphone merk nokia, dan 1 bilah pisau dapur yang diduga  dan setelah kita introgasi dia pun mengakui perbuatannya.

Menariknya, lanjut kasat, saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka ada korban lain atas nama Vika (23), warga Kampung Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara, yang juga melapor  telah mengalami kehilangan handphone jenis Oppo A 12 pada hari yang sama dengan pelapor pertama (Yusmanidar, red), dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan apakah pelakunya AA atau bukan.

“Kita masih melakukan pengembangan kemungkinan ada korban lain. Saya mengimbau jika ada yang merasa kehilangan handphone atau korban pencurian harap segera melapor ke Polsek terdekat atau langsung ke Polres Lebong untuk kita lakukan penyelidikan. Dari perbuatannya, AA disangkakan dengan pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,” terang kasat. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *