/
/
headlineLebongpendidikan

Kendati Zona Hijau, Siswa di Lebong Tetap Belajar dari Rumah

193
×

Kendati Zona Hijau, Siswa di Lebong Tetap Belajar dari Rumah

Sebarkan artikel ini

GO BENGKULU, LEBONG – Sepertinya para peserta didik (siswa, red) di Kabupaten Lebong masih harus tetap bersabar untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) secara langsung atau tatap muka dengan tenaga pendidik (guru) di tahun pelajaran 2020/2021 ini, hal itu sesuai dengan surat edaran (SE) Gubernur Nomor: 470/572/DIKBUD/2020 tentang penyelenggaraan pembelajaran pada PAUD/TK/RA/TKLB/SD/MI/PAKET A/PAKET B, SMA/MA/PAKET C, SMK/MAK, SLB negeri dan swasta tahun pelajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19 di Provinsi Bengkulu.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan, satuan pendidikan di Provinsi Bengkulu yang berada di zona kuning, oranye dan merah dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan belajar dari rumah (BDR), secara daring/Online/Luring/Modul atau sejenisnya, dengan memanfaatkan segala sumber daya yang dimiliki.

Sementara itu, untuk daerah yang masih berada di zona hijau dapat melakukan pembelajaran tatap muka setelah mendapat izin dari pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan persetujuan Gugus Tugas Covid-19 wilayah masing-masing.

Kendati masih berstatus zona hijau dan belum ada pasien yang terjangkit wabah Covid-19, pemerintah Kabupaten Lebong sepertinya masih belum berani untuk menggelar proses pembelajaran secara tatap muka dan masih akan tetap mengikuti SE Gubernur Nomor: 470/572/DIKBUD/2020 sama seperti daerah yang berada di zona merah, yakni, menggelar kegiatan belajar dari rumah tanpa tatap muka langsung.

Seperti yang dikatakan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, H. Guntur, S.Sos, melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Pendidikan, Heri Arianto, berdasarkan hasil rapat internal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebong yang digelar Kamis (9/7), diputuskan  kegiatan pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 tetap dilaksanakan secara BDR dengan tujuan agar sekolah tidak menjadi cluster baru penyebaran wabah Covid-19. Itu juga diakuinya berdasarkan hasil video conference yang digelarnya bersama pihak Provinsi.

“Berdasarkan hasil rapat internal kami (Disdikbud Lebong, red), KBM akan tetap dilakukan secara BDR. Kita tidak mau sekolah akan menjadi cluster baru penyebaran wabah Covid-19 mengingat wabah Covid-19 belum berakhir,” kata Heri, Sabtu (11/7).

Namun demikian, beliau mengaku hasil rapat internalnya itu belum dibawa ke pihak pemerintah daerah, dan baru sebatas internalnya saja.

“Ini keputusan rapat di internal kami, kami belum menyampaikan ke pihak Pemerintah Daerah, terlepas itu nanti apapun keputusan dari Pemerintah daerah itulah yang akan diterapkan,” imbuhnya.

Dia menambahkan, untuk hari pertama sekolah, Senin (13/7), siswa kelas 1 SD dan kelas 7 SMP, diperkenankan datang ke sekolah untuk pembagian kelas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Satuan Pendidikan wajib menyediakan minimal 1 thermogun (alat pengukur suhu, red) dan menyemprotkan disinfektan serta senantiasa melakukan pembersihan di lingkungan sekolah. Heri juga mengatakan, hanya peserta didik saja yang di rumah, kalau pendidik atau tenaga pendidik (guru, red) diwajibkan masuk seperti biasa sesuai dengan kalender pendidikan dan jam kerja.

“Untuk hari pertama nanti, siswa kelas 1 SD dan kelas 7 SMP diperkenankan datang ke sekolah untuk pembagian kelas. Setelahnya, mereka akan belajar dari rumah sampai dengan waktu yang belum bisa kita tentukan sesuai dengan kondisi dan petunjuk dari pemerintah nanti,” tukas Heri. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *