GO BENGKULU, LEBONG – Objek wisata Air Putih di Kabupaten Lebong ditutup sementara. Hal itu pasca mencuatnya pemberitaan terkait adanya dugaan tindak pidana pungli (Pungutan liar) yang dilakukan oleh pihak pengelolah di kawasan objek wisata tersebut. Sebelumnya banyak pengunjung yang mengeluh lantaran dikutip uang sebesar Rp 10.000,- untuk parkir kendaraan roda empat dan Rp 5.000,- untuk parkir kendaraan roda dua. Sementara, berpedoman pada Perda Nomor 10 tahun 2012, tarif parkir untuk kendaraan roda empat di kawasan objek wisata Air Putih sebesar Rp 2.000,- (Dua Ribu Rupiah), dan tarif parkir untuk kendaraan roda dua Rp 1.000,-(Seribu Rupiah) per unit kendaran.
Diakui Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Ir. Edi Ramlan, pihaknya menutup sementara tempat wisata Air Putih sampai ada kejelasan terkait isu yang beredar yang mengatakan adanya dugaan pungli di tempat tersebut. Dia mengaku akan memanggil pihak pengelolah untuk dimintai klrifikasi.
“Sementara ditutup dulu, Insyaallah Senin (6/7), kita panggil pengelolahnya berikut camat dan kades setempat untuk diklarifikasi,” kata Edi Ramlan, Jumat (3/7).

Sementara itu, Ketua Pokdarwis (kelompok sadara wisata) yang mengaku bernama Alex, beliau membantah pemberitaan yang terbit di gobengkulu.com pada 28 Juni 2020, yang berjudul “Di Objek Wisata Air Putih Diduga Ada Pungli”. Menurutnya, kutipan uang parkir sebesar Rp 10.000,- untuk 1 unit kendaraan roda empat dan Rp 5.000,- untuk kendaraan roda dua, di kawasan objek wisata Air Putih bukanlah pungli, tapi merupakan kesepakatan antara Pokdarwis dengan pemerintah desa setempat.
Beliau juga mengirim beberapa file foto yang menggambarkan susunan keanggotaan Pokdarwis dan berita acara hasil kesepakatan antara pokdarwis dan pihak desa serta BPD (Badan Permusyawaratan Desa).
Dari file foto yang dikirim tampak surat berita acara kesepakatan antara Pokdarwis dan pihak desa yang mengatur tarif untuk parkir kendaraan roda empat sebesar Rp 10.000,- dan parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 5.000,-. Berita acara kesepakatan tersebut ditandatangi oleh Plh.Kepala Desa Tambang Saweak, Munawar Khalik (ketua Pokdarwis), sekretaris Pokdarwis, Yasfen Dahmodi, dan Ketua BPD, Nandang S.
Menariknya, dari file foto yang dikirimnya itu tampak yang menandatangani dan berlaku sebagai kepala desa (Plh/pelaksana harian) adalah dirinya sendiri (Munawar Khalik, red), sementara di dalam struktur Pokdarwis dia berlaku sebagai ketua. Atau bisa disimpulkan membuat kesepakatan dengan dirinya sendiri.

Menariknya lagi, beliau terkesan menakut-nakuti awak media yang memberitakan terkait adanya dugaan pungli di Objek wisata Air Putih. Beliau mengirim file foto yang menggambarkan surat pengaduan pencemaran nama baik atas pemberitaan yang terbit di media gobengkulu.com pada tanggal 28 Juni yang berjudul “Di Objek Wisata Air Putih Diduga Ada Pungli” yang ditujukan kepada Polsek Lebong Utara.
“Mohon berita yang beredar tanggal 28 juni 2020 tentang adanya kasus pungli mohon agar dapat Diluruskan…by alex,” tulisnya di pesan whatsApp, pada Rabu, 1 Juli 2020. (YF)