GO BENGKULU, LEBONG – New normal di Kabupaten Lebong yang kabarnya akan diberlakukan paling lambat 1 Juli ini sepertinya belum akan terlaksana, dikatakan demikian bukan tanpa sebab, buktinya hingga hari ini, Senin (29/6) SK pemberlakuan new normal di Kabupaten Lebong belum juga ditandatangani oleh Ketua Gugus Tugas Penanganan Covoid-19 Kabupaten Lebong, dalam hal ini Bupati, H. Rosjonsyah, S.I.P., M.Si. Kendati sebelumnya dalam rapat persiapan menuju new normal yang digelar di Kantor BPBD Kabupaten Lebong pada Rabu 17 Juni lalu, disepakati paling lambat new normal akan diterapkan selambat-lambatnya 1 Juli 2020.
Ketua Gugus Tugas Penananganan Covid-19 Kabupaten Lebong, H. Rosjonsyah, S.I.P., M.Si, melalui wakil ketua I, AKBP. Ichsan Nur, S.I.K, dikonfirmasi Senin (29/6), terkait kesiapan SK new normal, dia mengaku belum tahu dan belum dapat informasi apakah sudah ditandatangani ketua apa belum. Karena sejauh ini dia belum mendapatkan laporan ataupun tembusan surat tersebut.
“Saya belum terima, besok saya cek ke pemda,” jawabnya singkat.
Tak ingin putus informasi sampai di situ, awak gobengkulu.com mencoba konfirmasi melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong terkait kesiapan SK new normal yang sudah ditunggu-tunggu masyarakat Lebong terutama para pelaku usaha, apakah sudah ditandatangi oleh ketua Gugus Tugas apa belum, dia pun menjawab SK tersebut belum ditandatangi ketua Gugus Tugas dan saat ini sedang dalam pembahasan.
“Belum, masih dalam pembahasan,” balasnya singkat melalui pesan WhatsApp.
SK new normal sebelumnya dibebankan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), untuk menggodok dan mempersiapkan segala sesuatunya, baru kemudian ditandatangi oleh ketua Gugus Tugas. Informasi yang didapat, kepala Bappeda Kabupaten Lebong, Robert Mantovani, mengatakan bahwa seusai rapat persiapan new normal yang digelar beberapa waktu lalu, pihaknya telah merampungkan SK tersebut dan sudah dinaikkan melalui sekda untuk ditandatangi ketua Gugus Tugas. Dia juga mengatakan jika disetujui di dalam SK yang telah dibuat pihaknya itu tertera New normal akan diberlakukan per 1 Juli ini.
“SK nya selesai rapat sudah dinaikkan, melalui sekda untuk penandatangan oleh bupati, kalau disetujui dalam SK berlakunya 1 Juli2020,” tulisnya dalam grup Gugus Covid-19 Lebong, Senin (29/6) sekira pukul 19.05 WIB.
Di lain tempat, salah satu pelaku usaha WO (Wedding Organizer) di Kabupaten Lebong mengungkapkan rasa kecewanya akan kelalaian pemerintah Kabupaten Lebong dalam menyikapi wabah Covid-19 yang dinilainya telah melumpuhkan perekonomian masyarakat, teruatama untuk para pelaku usaha seperti yang dia geluti dan sejenisnya. Dia mengaku selama darurat pandemi Covid-19 dirinya dan teman-teman seprofesinya kehilangan pekerjaannya dan tidak ada penghasilan sama sekali. Bahkan dirinya mengaku modal usahanya sudah mulai menipis karena selama ini hanya ada pengeluaran sementara penghasilan tidak ada.
“Tolonglah pak kembalikan keadaan ini menjadi normal kembali seperti semula, jangan samakan kami dengan bapak-bapak pejabat yang dalam keadaan bagaimanapun masih tetap terima gaji, sementara kami disuruh di rumah saja, usaha kami tidak jalan, bantuan pun hingga saat ini belum jelas, terus kami mau makan apa,” keluhnya.
Dia juga berharap ada tindakan nyata dari pemerintah menyikapi keadaan masyarakat di tengah wabah Covid-19 ini. Kalaupun tidak bisa memberi bantuan, setidaknya jangan bunuh ekonomi masyarakat.
“Kami harap Pemkab Lebong konsisten dengan janji awalnya akan memberlakukan new normal 1 Juli ini, jika tidak jangan salahkan kami kalau kami melanggar, kami mau makan pak, anak kami mau sekolah, jangan samakan bapak-bapak dengan kami,” tuturnya mengiba (YF)