GO BENGKULU, LEBONG – Retribusi masuk objek wisata Air Putih, Kabupaten Lebong dikeluhkan pengunjung. Bagaimana tidak, kendati belum ada revisi perda nomor 10 tahun 2012 tentang retribusi tempat rekreasi dan Olahraga, pengelolah setempat sudah dengan terang-terangan menarik pungutan uang parkir kendaraan roda 4 sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per unit, dan kendaraan roda 2 Rp 5.000,- kepada pengunjung. Sementara, berpedoman pada perda nomor 10 tahun 2012, semestinya tarif parkir kendaraan roda 4 hanya Rp 2.000,- per unit, kendaraan roda 2 Rp 1.000.- dan tarif masuk per orang senilai Rp 2.000,-.
Seperti yang diungkapkan, Monza, salah satu pengunjung pada hari Minggu (28/6), dia mengaku diminta bayar Rp 10.000,- oleh petugas setempat untuk biaya parkir mobilnya. Kemudian Rp 2.000,- per orang untuk orangnya. Dia juga mengaku tidak disertai dengan karcis tanda bayar sehingga menguatkan keyakinannya bahwa itu adalah aksi pungli yang dilakukan oleh oknum pengelolah.
“Berapa sebenarnya tarif parkir di Air Putih ini, tadi saya diminta bayar Rp 10 ribu, kalau aturannya memang segitu saya dak keberatan, berarti masuk ke pendapatan daerah, tapi kalau masuk ke kantong pribadi jujur saya dak rela,” keluh Monza.
Masih kata Monza, jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah daerah, pasti setiap wisatawan yang datang akan kecewa, dan dengan sendirinya akan mengurangi minat kunjung wisatawan.
“Tolonglah ditegaskan, kalau dibiarkan terus cak ini pasti objek wisata kita akan sepi. Banyak preman berarti di sano tu, kalau minta bayar di luar tarif semestinyo, berarti bisa dikategorikan meras alias malak tu,” cetusnya dengan nada kesal.
Tak ingin pariwisata Lebong tercoreng, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Ir. Edi Ramlan, dengan sigap langsung menegur pihak pengelolah. Dia mengaku, mendapati laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pungutan liar yang terjadi di objek wisata Air Putih, dirinya langsung menghubungi pihak pengelolah dan meminta untuk menghentikan aksi tersebut.
“Saya sudah tegur langsung pengelolahnya tadi, katanya akan segera dievaluasi,” kata pria yang akrab disapa mang Edi ini.
Lebih jauh dia menegaskan, semestinya pengelolah harus berpedoman dengan peraturan yang ada agar tidak menimbulkan kesan buruk terhadap objek wisata Lebong, karena salah satu yang ditonjolkan Kabupaten Lebong adalah sektor wisata.
“Seharusnya mereka tetap mengacu dengan Perda yang ada, kalau ngambil tarif lebih dari itu, ya jelas pungli namanya. Pokoknya akan kita pantau dan kita evaluasi terus, jika mereka masih juga dan tidak mau berubah tidak menutup kemungkinan kita akan ganti pengelolahnya. Saya tidak mau hanya untuk memperkaya diri sendiri laju mencoreng citra pariwata Lebong,” tegasnya.
Sementara, Kapolres Lebong AKBP. Ichsan Nur, S.I.K, melalui Kabag Ops. AKP. Rafenil Yaumil Rahman, SH, dikonfirmasi terkait adanya dugaan pungutan liar yang terjadi di objek wisata Air Putih, beliau mengaku akan segera menurunkan tim untuk memastikan kebenarannya, dan akan koordinasi dengan pihak Pemda terkait aturan dan mekanisme penarikan retribusi di tempat wisata. Jika memang ditemukan ada unsur pidana terkait pungutan yang diambil oleh pengelolah yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang ada pihaknya akan menindak tegas.
“Kita akan segera turunkan tim untuk memastikannya, jika memang benar ada pungli akan kita tindak tegas,” ujar Rafenil. (YF)