GO BENGKULU, BENGKULU UTARA – Kepala Desa Tanjung Raman, Kecamatan Arga Makmur, Suranto, pada Jumat (26/6), resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara atas dugaan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun anggaran 2017-2018. Selain menyelewengkan dana BUMDes, juga terdapat beberapa pekerjaan fisik yang diduga telah terjadi penyimpangan, sehingga berpotensi terjadi perbuatan korupsi.
Kejari Bengkulu Utara, Elwin Agustian Khahar, SH., MH, membenarkan selain menyimpangkan dana BUMDes, Jaksa juga mendalami beberapa pekerjaan fisik yang diduga terjadi korupsi. Sejauh ini Jaksa telah menemukan dua alat bukti yang cukup terkait sangkaan korupsi yang dilakukan Suranto.
“Selain BUMDes, terdapat temuan pada sejumlah kegiatan fisik yang diduga juga terjadi korupsi. Mulai hari ini, kita lakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Kajari. (*/jrn)