/
/
headlinehukum-peristiwaLebong

Jadi Bandar Judi Online, Warga Pyang Mbik Ditangkap

190
×

Jadi Bandar Judi Online, Warga Pyang Mbik Ditangkap

Sebarkan artikel ini

GO BENGKULU, LEBONG – Sepandai-pandainya tupai melompat pasti jatuh juga, itulah pepatah yang patut untuk Wd (45), warga Desa Pyang Mbik, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong. Dia (tsk,red) ditangkap lantaran ketahuan menjadi bandar judi togel melalui situs online dengan sistem deposit.

Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, S.I.K, melakui Kapolsek Lebong Utara, Danie Pamungkas Setyawan, S.I.Kom, mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat ada salah satu warga Desa Pyang Mbik yang menjadi bandar judi online. Dari informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan pengintaian. Kemudian dilakukan penggerebekan di rumah tersangka di Desa Pyang Mbik. Benar saja, saat dilakukan penggerebekan tersangka sedang bersama tiga temannya sedang merekap pasangan nomor togel para pelanggannya untuk kemudian dipasangkan di situs online dengan menggunakan akun pribadi miliknya.

“Bersama tersangka juga diamankan barang bukti berupa 1 unit laptop, 2 unit handphone, 1 buku rekening, 1 kartu ATM, dan sejumlah uang tunai yang diduga digunakan tersangka untuk transaksi penjualan togel online,” kata Kapolsek, Rabu (24/6).

Lebih jauh Kapolsek menceritakan, tersangka sudah menggeluti judi online tersebut sejak 8 bulan lalu dengan omset sekira Rp 1 juta setiap harinya. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 tentang ITE atau 303 ayat 1 ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

“Tersangka kita jerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara,” terangnya. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *