/
/
headlineLebong

Dampak Covid-19, OPD Lebong Nunggak Listrik

410
×

Dampak Covid-19, OPD Lebong Nunggak Listrik

Sebarkan artikel ini

GO BENGKULU, LEBONG – Kabar tak sedap berkembang di lingkup pemerintah Kabupaten Lebong, dampak DPA terlambat keluar seusai refocusing anggaran dana penanganan Covid-19, membuat keuangan OPD (Operasi Perangkat Daerah) di Kabupaten Lebong morat marit. Data terhimpun,  hampir seluruh OPD di Kabupaten Lebong tercatat sebagai pelanggan macet sejak bulan Maret lalu. Memasuki bulan ke tiga (Juni) tunggakan itu pun semakin melonjak tinggi bahkan nilainya mencapai ratusan juta.

Kabarnya pihak PLN ULP Muara Aman juga telah melayangkan surat peringatan kepada Pemkab Lebong agar segera menyelesaikan tunggakannya, dalam surat tersebut disebutkan jika tunggakan tidak segera diselesaikan maka dengan terpaksa pihak PLN akan melakukan pemutusan aliran listrik secara bertahap.

Dikonfirmasi Sekretaris Daerah, H. Mustarani Abidin, SH., M.Si, beliau tidak menampik akan hal itu. Dirinya mengaku telah melayangkan surat dan bertemu dengan manager PLN, Adi Setiawan, untuk mencari solusi akan hal itu. Dirinya (sekda,red), meminta untuk bulan ini agar bisa diberi dispensasi oleh pihak PLN, mengingat kondisi keuangan seluruh OPD di Kabupaten Lebong saat ini memang belum ada, dan beliau meminta tenggat waktu untuk menyelesaikan tunggakan paling lambat satu minggu ke depan.

 “Saya tadi sudah membuat surat dan bertemu langsung dengan kepala PLN agar bulan ini bisa diberi dispensasi karena memang uang di OPD saat ini belum ada dan saya minta waktu untuk menyelesaikannya paling lambat satu minggu ke depan,” kata sekda, Selasa (23/6).

Sekda menyebut, perkara tunggakan listrik di OPD itu tidak sepenuhnya salah OPD, karena memang DPA baru diserahkan bahkan hingga hari ini belum kembali lagi ke BKD. Sementara, GU, TU bisa dicairkan berdasarkan DPA, jika DPA belum ada uang belum akan bisa dicairkan.

“Seyogyanya kan GU, TU, itu kan dikeluarkan berdasarkan DPA, jika DPA belum ada berartikan belum bisa pencairan. Artinya tidak sepenuhnya salah di OPD. Tapi saya sudah menyurati masing-masing OPD untuk segera menyelesaikan tunggakan jika uangnya sudah ada,” terang sekda.(YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *