GO BENGKULU, LEBONG – Sungguh mengejutkan pernyataan yang disampaikan Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, S.I.K, dalam rapat pembahasan terkait mekanisme pencairan dana penanganan Covid-19 dan persiapan new normal, bersama tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang digelar Selasa (16/6), di kantor BPBD Kabupaten Lebong. Sempat terjadi perdebatan alot di internal tim gugus tugas yang hadir siang itu dan agaknya sulit menemukan kata sepakat terkait mekanisme dan regulasi pencairan dana. Untuk instansi vertikal sendiri tidak dibenarkan menyampaikan usulan anggarannya langsung ke Bendahara Umum Daerah (BUD) tetapi harus disampaikan melalui Operasi Perangkat Daerah (OPD), sementara belum ditetapkan OPD mana yang dimaksud.
Setelah terajadi perdebatan yang alot, secara mengejutkan kapolres menyatakan sikap akan menarik kembali usulan pencairan rencana kebutuhan (renbut) yang telah diajukan pihaknya ke Badan Keuangan Daerah (BKD) beberapa hari lalu, dan dirinya menyatakan tidak akan mengambil uang tersebut.
Tindakan itu dilakukannya lantaran kesal dengan mekanisme pencairan yang dinilainya terlalu ribet. Dirinya mengaku telah mengusulkan rencana kebutuhan sejak dua minggu lalu, tapi hingga hari ini usulan tersebut belum juga ada progres.
“Saya nyatakan pengajuan anggaran dari polres kami tarik, jadi gak usah pusing. Terserah dengan instansi yang lain, kalau polres saya pastikan cabut. Tapi jangan khawatir, kami tetap akan bekerja sesuai dengan tupoksi kami walaupun tidak ada anggaran,” cetusnya.
Sepertinya kekesalan beliau yang memuncak itu lantaran ia merasa dipersulit dan seakan dipermainkan “dilempar sana sini” dalam proses pencairan rencana kebutuhan anggaran yang diajukan pihaknya.
“Waktu itu saya sudah menghadap ke Kepala BKD menyampaikan perintah bupati untuk mengajukan usulan pencairan rencana kebutuhan kami dalam andil memutus tali rantai penyebaran wabah Covid-19. Pertama saya ajukan dalam bentuk proposal tapi diminta untuk dirubah. Setelah dirubah seperti apa yang diminta, masih saja dilempar sana sini, kurang ini kurang itu. Untuk itu saya nyatakan mencabut pengajuan kami,” bebernya.
Mewakili bupati, hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, Mustarani Abidin, SH., M.Si, dirinya berpendapat hal demikian itu merupakan hal yang biasa. Menurutnya, Sikap yang diambil oleh Kapolres pasti sudah dengan penuh pertimbangan.
“Ini hal yang biasa, namanya juga rapat. Mungkin Kapolres berpikir ada yang lebih membutuhkan anggaran ini jadi dia dak jadi ngambil,” kata sekda.
Dilanjutkan sekda, pencegahan Covid-19 belum berakhir, Kabupaten Lebong akan segera memberlakukan new normal yang belum diketahui hinggga kapan. Dalam menerapkan new normal, pasti pencegahan harus lebih ketat lagi dan tentunya harus melibatkan pihak polri.
“Inikan masih panjang, mungkin belum sekarang, siapa tahu nanti dalam menerapkan new normal pihak polres akan mengusulkan kebutuhan anggaran lebih besar lagi karena penjagaan new normal pasti akan lebih ketat lagi,” ujarnya.
Sementara, Kepala BKD, Erik Rosadi, dikonfirmasi terkait kekesalan yang dilontarkan Kapolres, dirinya mengaku hanya menjalankan mekanisme dan aturan yang ada. Dirinya mengaku tidak pernah mempersulit atau menghambat proses, tapi itulah mekanisme yang harus dijalankan sesuai dengan regulasi yang ada.
“Kita tidak pernah mempersulit, tapi itulah mekanisme yang harus kita jalankan sesuai dengan regulasi yang ada,” terangnya.
Tampak hadir dalam rapat siang itu, Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, S.I.K, Sekadakab Lebong, Mustarani, SH., M.Si, Kepala BPBD, Fachrurrozi, Inspektur Inspektorat, Jauhari Candra, Kepala Dinas Kesehatan, Rachman, SKM, Kepala Dinas PMD, Reko Haryanto, Kepala Dinas Kominfo, Donni Swabuana, Kabag. Ops. AKP. Rafenil Yaumil Rahaman, SH, perwakilan Kodim, dan perwakilan OPD yang tergabung dalam tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19. (YF)