GO BENGKULU, LEBONG – Pengusutan dugaan korupsi pembangunan intake dan jaringan pipa air baku di Desa Ladang Palembang, Kecamatan Lebong Utara yang sudah 2 kali ulang tahun (ultah) hingga hari ini, Sabtu (13/6), belum juga membuahkan tersangka. Terindikasi pengusutan kasus itu mandek karena hingga saat ini tidak ada penambahan pemeriksaan saksi.
“Kasusnya jangan digantung,’’ kata tokoh masyarakat Lebong, Rozy Antoni.
Dimintanya, Polda Bengkulu menindaklanjuti kinerja Polres Lebong yang terkesan main-main dalam mengusut perkara korupsi senilai Rp 16,6 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2017 itu. Selain tidak memberikan pendidikan hukum yang baik kepada masyarakat, pengusutan proyek Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang bertele-tele itu juga dinilainya berpotensi merugikan negara.
Selain hasilnya tidak bisa digunakan karena pekerjaan yang diduga asal, dana pembangunannya juga rasanya tidak sesuai spek pekerjaan,’’ terang Rozy.
Setidaknya pihak yang diduga terlibat berpeluang mengaburkan barang bukti.
“Kalau memang pengusutannya dihentikan harus ada keterbukaan dari pihak Polres,’’ papar Rozy.
“Terlebih sejak pertengahan 2019 pihak Polres mengaku telah mengajukan proses audit kerugian ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu. Jika itu benar, tentu saja semakin mengundang tanya masyarakat. Diharapnya pihak BPKP Bengkulu juga memberikan klarifikasi terkait proses audit yang berjalan lamban itu.
“Pertanyaannya apakah benar Polres sudah mengajukan proses audit kerugian ke BPKP,’’ tukas Rozy.
Sementara Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, S.I.K, belum berhasil dikonfirmasi. Informasi terhimpun, sepanjang tahun 2019, penyidik Tipikor Satreskrim Polres Lebong berulang kali memeriksa pihak BWSS VII Kementerian PUPR. Yakni RW, ED dan MZ selaku tim pengawas. Termasuk rekanan pelaksana dari PT. Duta Utama Karya.
Indikasi penyimpangan, sesuai pengusutan Polres Lebong yang masih berstatus penyelidikan (lid) adalah pengurangan volume pekerjaan. Baik untuk bangunan intakenya maupun bendungan airnya. Sesuai temuan tim penyidik, spesifikasi pekerjaan juga terindikasi menggunakan material yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana dokumen kontrak. Termasuk pemasangan bronjong dan perpipaan air baku yang diduga menggunakan material tidak Standar Nasional Indonesia (SNI).
(YF)