/
/
headlinehukum-peristiwaLebong

Pungut Biaya Rapid Test, Oknum Pegawai RSUD Lebong Diberi Pembinaan

202
×

Pungut Biaya Rapid Test, Oknum Pegawai RSUD Lebong Diberi Pembinaan

Sebarkan artikel ini

GO BENGKULU, LEBONG – Isu tak sedap kembali berhembus dari RSUD Kabupaten Lebong. Diduga salah satu oknum pegawai RSUD tersebut melakukan kutipan biaya rapid test terhadap pasien sebesar Rp 250 ribu, sementara alat rapid test yang digunakan tersebut bersumber dari bantuan pemerintah pusat yang sejatinya tidak untuk diperjualbelikan.

Menyikapi hal itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong, Jauhari Candra, mengatakan, pihaknya telah memanggil Dirut dan manajemen RSUD untuk dimintai klarifikasi. Hasil klarifikasi, Dirut mengaku terjadi miss komunikasi di internal RSUD terkait mekanisme biaya rapid test. Dirut juga mengaku dugaan pungutan yang terjadi itu memang benar dilakukan oleh oknum pegawainya tapi bukan atas perintahnya.

“Kita sudah panggil Dirut dan manajemen RSUD, dia sudah mengakui apa yang dilakukan pegawainya, dan dia berjanji akan menginstruksikan oknum tersebut untuk mengembalikan pungutan biaya rapid test yang dia ambil,” cerita Inspektur, Selasa (9/6).

Kabarnya, lanjut Inspektur, biaya rapid test yang dipungut kepada pasien juga sudah dikembalikan, dibuktikan dengan berita acara.

“Salah satu dari pasien yang dikutip biaya rapid test kemarin sudah dikembalikan oleh oknum tersebut. Berita acaranya ada di kita. Kita akan melakukan pembinaan berjenjang, untuk oknum tersebut kita minta untuk dibina oleh Dirut,” beber Jauhari.

Di tempat yang sama seusai menghadir acara “Rapat Kerja Satgas Saber Pungli UPP Kabupaten Lebong Tahun 2020” ketua tim saber pungli UPP Kabupaten Lebong, Kompol. Sofianto, SH, mengaku telah memerintahkan pokja lidik untuk mencari kebenaran terkait isu yang berhembus dari RSUD itu.

“Saya baru tahu dari medsos, saya juga sudah instruksikan kepada pokja lidik untuk turun ke lapangan meninjau kebenaran dari informasi tersebut,” kata Sofianto selaku ketua Satgas Saber Pungli Lebong.

Lanjutnya, jika terbukti ada pelanggaran SOP dan ada indikasi pungli yang terjadi di RSUD tersebut, pihaknya akan melakukan penyelesaian secara persuasif. Menurutnya, tidak setiap perkara harus diselesaikan secara hukum tapi pihaknya akan mengedepankan penyelesaian secara persuasif dengan memberikan himbaua dan arahan agar tidak diulangi lagi.

“Tidak setiap perkara harus diselesaikan secara hukum, kalau bisa kita beri pembinaan kenapa harus melalui jalur hukum,” lanjutnya.

Ditanya apakah tindak yang dilakukan oleh oknum RSUD tersebut benar atau salah di mata hukum, dia belum bisa memastikan. Dia mengaku masih menunggu laporan dari pokja lidik.

“Rekan-rekan wartawan jangan memaksa saya untuk mengatakan itu benar atau salah. Yang pasti kami tidak diam saja, kita tunggu laporan dari pokja lidik,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu hadir pula perwakilan tim satgas saber pungli UPP Provinsi Bengkulu, AKBP. Nazuar, dikonfirmasi terkait perkara yang terjadi di RSUD Lebong, beliau dengan tegas mengatakan, kalau memang terbukti ada tindakan pungli, harus ditindak tegas. Sebesar apapun pungli atau korupsi yang dilakukan oleh siapa saja, apa lagi di suasana bencana Covid-19, harus dilakukan penegakan hukum.

“Ya, kalau memang terbukti harus ditindak. Sebesar apapun pungli atau korupsi yang dilakukan harus dilakukan penegakan hukum biar ada efek jera,” ungkapnya.

Namun demikian, dirinya juga mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada tim Satgas Saber Pungli UPP Lebong. Kalau memang tidak begitu parah, bisa saja dilakukan pembinaan, tapi kalau sudah berulang kali dia menegaskan tidak ada ampun untuk pelakunya.

“Sepenuhnya kita serahkan kepada tim Satgas Saber Pungli UPP Lebong. Kalau memang belum parah dan masih mungkin untuk dilakukan pembinaan, itu lebih baik. Tapi kalau sudah berulangkali maka harus ditindak tegas dan jangan kasih ampun,” tutupnya. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *