GO BENGKULU, KEPAHIANG – Telah beredar surat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 440-830 tahun 2020 terkait pedoman tatanan normal baru produktif dan aman Corona Covid Disease 2019 (Covid-19) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan pemerintah daerah. Dengan keluarnya surat Permendagri tersebut bisa diartikan para ASN sudah bisa melakukan perjalanan dinas luar daerah yang sebelumnya sempat ditiadakan.
“Dengan ada nya Permendagri tersebut maka perjalanan dinas keluar daerah bisa dilakukan, tetapi ada aturannya, dan perjalanan tersebut sifatnya urgen dan harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Untuk Kabupaten kepahiang kemungkinan pada pertengahan bulan juni ini bisa kita terapkan,” Sampai sekdakab kepahiang, zamzami zubir, Selasa (9/6).
Sekda juga menjelaskan, jika melakukan perjalanan luar daerah ada beberapa peraturan yang harus dipatuhi, dalam melakukan perjalanannya ASN tersebut harus mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditentukan dan sepulangnya dari Dinas Luar (DL) wajib mengisolasi diri selama 14 hari.
“Setelah melakukan perjalanan dinas, ASN tersebut harus isolasi mandiri selama 14 hari, tetapi bukan bearti tidak bekerja, tetap kerja dari rumah. Kegiatan perjalanan yang dilakukan juga tidak boleh dilkukan secara virtual meeting,” jelasnya. (OJ)