/
/
bengkulu-utaraheadlinepotret-desa

Kadun “Blak-blakan” Terkait Pemotongan BLT DD oleh Pemdes JB

221
×

Kadun “Blak-blakan” Terkait Pemotongan BLT DD oleh Pemdes JB

Sebarkan artikel ini

GO BENGKULU, BENGKULU UTARA – Sebelumnya berhembus isu tak sedap di Desa Jago Bayo (JB), Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara, terkait penyaluran BLT DD yang diduga kangkangi PMK Nomor 50 Tahun 2020. Berpedoman dengan PMK tersebut, semestinya BLT DD disalurkan senilai RP 600 ribu per KK setiap bulannya untuk tiga bulan pertama, sementara di desa ini hanya disalurkan senilai Rp 400 ribu per KK.

Terkait hal itu, Kepala Desa Jago Bayo, Agusman, melalui salah satu Kepala Dusunnya membenarkan terkait adanya pemotongan di desanya itu. Dirinya mengaku setiap KPM dipangkas Rp 200 ribu untuk tahap I ini dan hanya menerima Rp 400 ribu saja. Namun demikian, beliau mengaku secara administrasi pihaknya tetap melaporkan bahwa setiap KPM menerima Rp 600 ribu per KK untuk penyaluran tahap I.

“Berdasarkan hasil rapat besar yang kami gelar waktu itu kami sepakat untuk mengurangi nominalnya menjadi Rp 400 ribu per KK. Tapi untuk laporan ke atas kami tetap melaporkan Rp 600 ribu,” ujar Kadun, Minggu (7/6).

Parahnya lagi beliau juga mengaku penyaluran tahap I ini ada juga yang disalurkan kepada warga Desa Jago Bayo yang tidak lagi berdomisili di Desa tersebut, hanya KK nya saja yang masih tercatat sebagai warga Desa Jago Bayo.
“Iya memang ada, tapi KK nya masih terdaftar di sini,” ujar Kadun.

Bahkan beliau dengan tegas mengatakan, pihaknya tahu dan mengerti terkait PMK Nomor 50 Tahun 2020, tapi hal itu diabaikan dengan alasan untuk pemerataan.

“Memang tuntutan dari pusat seharusnya Rp 600 ribu, tapi karena warga kita masih banyak yang belum dapat jadi kita pangkas Rp 200 ribu untuk dibagikan kepada yang belum dapat. Niat kita baik bro biar nyicip semua,” kata Kadun.

Terpisah, salah satu KPM yang enggan disebutkan namanya mengaku, dirinya tidak tahu menahu dengan kesepakatan pemotongan tersebut. Dirinya mengaku tidak pernah dilibatkan dalam rapat mufakat yang dimaksud oleh pemerintah desa setempat terkait pemotongan itu. Bahkan menurutnya dia hanya disuruh menandatangani surat pernyataan bermaterai yang terkesan ditutupi oleh petugas pemerintah desa setempat saat akan mengambil uang.

“Kalau mau jujur kami tidak setuju dengan pemotongan ini, tanda terima yang kami tanda tangani nilainya masih tetap Rp 600 ribu tapi yang kami terima cuma Rp 400 ribu. Berarti penerima yang tidak terdaftar itu hanya nerima saja, sedangkan tanda terimanya kami yang tanda tangan,” bebernya.

Terpantau di lapangan BLT DD tahap I yang disalurkan oleh pemdes Jago Bayo pada Sabtu kemarin (6/6), bisa juga diambil oleh perwakilan dari keluarga penerima tanpa dilengkapi dengan surat kuasa. Sehingga pernyataan bermaterai yang menyatakan sepakat dengan pemotongan tersebut juga ditandatangani oleh perwakilannya saja. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *