/
/
bengkulu-utaraheadlinepotret-desa

Pemdes Berulah Lagi, BLT DD Disunat Rp 200 Ribu

87
×

Pemdes Berulah Lagi, BLT DD Disunat Rp 200 Ribu

Sebarkan artikel ini

GO BENGKULU, BENGKULU UTARA – Lagi-lagi penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa atau yang sering disebut dengan BLT DD diduga kangkangi peraturan yang semestinya dipedomani. Peraturan dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang mekanisme penyaluran BLT DD. Dalam PMK tersebut jelas disebutkan setiap KPM (Keluarga Penerima Manfaat) akan menerima BLT DD selama 6 bulan. Dengan rincian 3 bulan pertama sebesar Rp 600 ribu setiap bulannya. Kemudian memasuki bulan ke-4 setiap KPM akan menerima BLT DD sebesar Rp 300 ribu setiap bulannya selama 3 bulan.

Tapi tidak begitu halnya yang terjadi di Desa Jago Bayo, Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara, KPM desa setempat hanya menerima BLT DD sebesar Rp 400 ribu dan diminta untuk menandatangani surat pernyataan bermaterai yang isinya menyatakan nilai Rp 400 ribu tersebut adalah hasil dari kesepakatan bersama.

“Kami  cuma dikasih Rp 400 ribu, sedangkan di surat tanda terima saya lihat nilainya Rp 600 ribu. Tapi kami disuruh tandatangan surat pernyataan bermaterai. Saya tidak baca semua isinya, sekilas saya baca isinya menyatakan penerima menyepakati hasil rapat yang telah dilakukan Pemdes menjelaskan bahwa nilai Rp 400 ribu itu hasil dari kesepakatan,” ungkap salah satu KPM yang enggan disebutkan namanya, (nama ada di redaksi).

Herannya lagi, lanjutnya menceritakan, di surat tanda terima dimana ia harus tanda tangan tercantum nilai sebesar Rp 600 ribu.

“Saya tandatangan tadi nilainya masih tetap Rp 600 ribu, sementara yang saya terima cuma Rp 400 ribu,” keluhnya.

Terpisah, Kepala Desa Jago Bayo, Agusman, melalui Sekretaris Desa (Sekdes) Badi, ketika dikonfirmasi ia tak menampik akan hal itu. Dia membenarkan setiap KPM BLT DD di desanya hanya diberikan sebesar Rp 400 ribu per KK di tahap I ini. Bukan tanpa alasan, dia pun coba mejelaskan, berdasarkan hasil musyawarah desa yang digelar beberapa waktu lalu didapati jumlah KK yang dianggap layak mendapat bantuan dampak Covi-19 melebihi dari jumlah anggaran maksimal yang bisa dianggarkan dari anggaran DD, yakni tidak boleh lebih 30 persen dari nilai DD. Sementara, di desanya terdapat sekitar 200-an lebih KK yang dianggapnya layak mendapat BLT dampak Covid-19.

“Berdasarkan hasil musyawarah desa khusus yang kami gelar beberapa waktu lalu, jumlah warga kita yang layak mendapat BLT DD sangat banyak, bahkan jumlahnya melebihi target anggaran yang bisa kita alokasikan untuk BLT yang bersumber dari DD,” terang sekdes.

Menyikapi keadaan demikian itu pihaknya kembali menggelar musyawarah guna mencari solusi untuk warga yang belum tersentuh bantuan. Dan hasilnya disepakati nominal yang semestinya Rp 600 ribu per KK dikurangi menjadi Rp 400 ribu, sisa Rp 200 ribu nya akan dibagikan kepada warga yang lain yang belum pernah terima bantuan.

“Kalau mau dibayar full (bayar penuh Rp 600 ribu), warga kita yang kabagian hanya 136 KK saja. Sedangkan yang belum nerima bantuan sama sekali dan memang dianggap layak jumlahnya lebih dari 200 KK, dari itu kami musyawarah dan sepakat nilai uangnya kita kurangi menjadi Rp 400 ribu per KK,” ujar sekdes kembali menjelaskan.

Terpantau penyaluran BLT DD digelar Sabtu (6/6), bertempat di Kantor Desa setempat dan dihadiri Camat Lais serta pejabat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *