GO BENGKULU, LEBONG – Sungguh biadab perbuatan sorang pemuda berinisial BD (25), warga Kecamatan Topos, Kabupaten Lebong, yang juga dalam kesehariannya berprofesi sebagai guru honorer di salah satu Sekolah Dasar di Kecamatan tersebut. Dia tega berulang kali melampiaskan nafsu setannya kepada dua bocah lelaki yang masih berusia 12 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Dasar.
Tersangka BD mengaku telah melakukan perbuatannya sebanyak 8 kali dengan korbannya sebanyak 2 orang. Perbuatan biadab itu dilakukannya pertama kali sejak 2 tahun lalu dan terakhir pada 20 April 2020.
Guna melancarkan aksinya, tersangka membujuk korban dengan mengimingi meminjamkan PlayStation miliknya dan diikuti ancaman akan dibunuh jika menceritakan perbuatannya pada orang lain. Perbuatan bejat tersangka dilakukannya beberapa kali di rumahnya, bahkan dia juga mengaku pernah melakukannya di siang hari di lingkungan sekolah korban pada jam istirahat.
Lebih mengejutkan lagi tersangka mengaku melakukan perbuatannya lantaran termotivasi dengan pengalaman pahit di masa lalu. Dia mengaku pernah menjadi korban perbuatan yang sama pada masa lalunya. Perbuatan itu dialaminya pada saat dia masih duduk di bangku SD, hanya saja dia tidak bisa mengingat siapa pelakunya saat itu.
“Saya pernah mengalami hal yang sama pada waktu kelas 3 SD. Tapi ini bukanlah bentuk aksi balas dendam, awalnya coba-coba tapi akhirnya ketagihan,” cerita tersangka.
Perbuatan tidak bermoral tersebut sempat menggemparkan masyarakat Lebong. Awalnya tersangka diamankan di Mapolsek Rimbo Pengadang, mengingat jumlah personil Polsek terbatas dan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, tersangka kemudian dialihkan ke Satreskrim Polres Lebong.
Dalam konferensi Pers Jumat (5/6), Kapolres menceritakan, tersangka mengaku korbannya hanya 2 orang saja namun demikian pihaknya akan terus melakukan pengembangan jika ada korban lain.
“Pengakuan tersangka korbannya hanya 2 orang, tapi kita akan terus lakukan pengembangan siapa tahu masih ada korban lain. Jika ada yang merasa pernah menjadi korban saya minta untuk segera melapor,” ungkap Kapolres, AKBP. Ichsan Nur, S.I.K didampingi Kabag Ops. AKP.Rafenil Yaumil Rahman, SH dan Kasat Reskrim. Iptu. Andi Ahmat Bustanil.
Lebih jauh Kapolres menceritakan, awal terungkapnya perkara tersebut berawal dari korban pernah menceritakan perkara tersebut kepada pamannya, namun saat itu korban tidak menceritakan peristiwa itu terjadi padanya. Melihat ada perubahan pada korban lalu paman korban coba menanyakan kepada korban hingga akhirnya korbanpun mengaku.
“Awalnya korban bercerita pada pamannya, merasa curiga paman korban lalu coba mendesak korban dan akhirnya korban mengakui atas perbuatan tersangka pada dirinya,” imbuh Kapolres.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU RI NO 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (YF)














