/
/
headlinehukum-peristiwaLebong

Nekat Jadi Kurir Sabu, Pria 20 Tahun Asal Lebong Diciduk

130
×

Nekat Jadi Kurir Sabu, Pria 20 Tahun Asal Lebong Diciduk

Sebarkan artikel ini

GO BENGKULU, LEBONG – Seorang pria berinisial NA, warga Desa Sukau Datang, Kecamatan Plabai, pada Selasa (2/6) sore, diciduk Satresnarkoba Polres Lebong atas dugaan penyalahgunaan peredaran Narkotika golongan I jenis sabu-sabu. NA diduga telah menjadi seorang kurir sabu dengan barang bukti 2,2 gram yang dikemas menjadi 9 paket siap edar.

Kronologis penangkapan tersangka berawal dari informasi yang didapat satresnarkoba Polres Lebong bahwa akan adanya transaksi narkoba yang akan dilakukan oleh NA. Dari informasi tersebut tim langsung melakukan pengintaian, dan NA berhasil ditangkap di rumahnya sekira pukul 16.30 WIB di rumahnya.

“Tersangka NA ditangkap di rumahnya, bersama NA kita berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 2,2 gram yang dibungkus menjadi 9 paket dalam plastik klip bening kecil. Berikut 1 unit handphone merk Vivo, 1 buah celana pendek wana abu-abu dan 1 kotak minyak rambut merk Gatsby,” ungkap Kapolres Lebong AKBP, Ichsan Nur, S.I.K, didampingi Kasat Narkoba AKP. Yudha Setiawan, SH, dalam konferensi pers di Mapolres Lebong, Kamis (4/6).

Diceritakan Kapolres dari keterangan tersangka kepada penyidik, dirinya mendapat barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial Fr alias B. Dia (tersangka,red) juga mengaku hanya disuruh sebagai kurir saja dengan modus meletakkan barang tersebut di tempat yang sudah diinstruksikan oleh F. Dari 9 paket barang tersebut tersangka mengaku mendapat upah Rp500 ribu.

“Tersangka ini mengaku hanya disuruh saja dengan dijanjikan upah sebesar Rp 500 ribu. Terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 112,  Pasal 114 dan Pasal 132 Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” terang Kapolres. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *