/
/
headline

Jemaah Haji Tahun 2020 Batal Berangkat

132
×

Jemaah Haji Tahun 2020 Batal Berangkat

Sebarkan artikel ini

GO BENGKULU – Dampak pandemi Covidd-19 seluruh jemaah haji asal Indonesia dipastikan batal berangkat. Hal itu setelah dikeluarkannya surat Keputusan Menteri Agama nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M.

Dalam surat tersebut disebutkan “pembatalan keberangkatan haji pada penyelenggaran haji tahun 1441 H/2020 M bagi seluruh warga Indonesia yang menggunakan kuota haji pemerintah dan visa haji mujamalah”.

Dalam surat itu juga disebutkan “jemaah haji regular dan jemaah khusus yang telah melunasi biaya perjalanan haji (Bipih) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M menjadi jemaah haji penyelenggaraan haji tahun 1442 H/2021 M”.

Lebih rinci di dalam surat Kementrian Agama nomor 494 tahun 2020 itu disebutkan seluruh petugas haji daerah dan pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji Dan Umrah (KBIHU) dinyatakan batal, Bipih dikembalikan dan seluruh paspor jemaah haji, petugas dan pembimbing dikembalikan ke pemilik masing-masing. Gubernur dan KBIHU dapat mengusulkan kembali petugas dan pembimbing untuk penyelenggaraan haji tahun 1442 H/2020 M.

Surat pembatalan keberangkatan haji ini dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 2 Juni 2020. (YF)

Surat Kementrian Agama Nomor 494 Tahun 2020, klik di sini: KMA Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *